Ngawur Keluarga Pembunuh Tata Chubby Tak Hadiri Sidang, tapi…  


TEMPO.CO, Jakarta – Keluarga Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, tak hadir bagian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Oktober 2015. Menurut Dennie Arimahesa, kuasa legalitas terdakwa, keluarga Prio Tak hadir dikarenakan Tetap terguncang oleh tragedi pembunuhan itu.

Meskipun begitu, menurut Dennie, keluarga kerap terlihat ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang hasilkan menjenguk Prio. “Eksis lumayan melimpah orang kerabat dan keluarga Nan menjenguk ke LP, tapi memang mereka memutuskan hasilkan Tak terlihat ke persidangan,” ujar Dennie ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dennie, keluarga Prio Tak terlihat ke persidangan dikarenakan kondisi psikologis mereka lumayan terguncang berbarengan adanya kasus Nan menimpa Prio tersebut. “Kalau terlihat ke sidang kan takutnya malah down mendengarkan keterangan dari para saksi,” ujar Dennie.

Simak juga:
Muhaimin Iskandar Minta Kader PKB Belajar dari Mario Teguh
Malaysia Ajari Indonesia Tanggulangi Kebakaran Hutan

Tiba ketika ini, Prio telah menjalani sidang sebanyak tiga kali dan bagian dalam tiga kali sidang tersebut tak tampak Esa pun Personil keluarga Prio Nan hadir. saat ini, Prio ditahan di LP Cipinang sejak Agustus 2015 Lampau. “ditahan 15 April 2015, empat purnama ditahan di Polda Metro Jaya, Lampau dipindah ke LP Cipinang,” ujar Ahmad Ramzy, keliru Esa tim kuasa legalitas Prio.

Tiba berbarengan sidang terakhir pada 5 Oktober 2015 Lampau, jaksa penuntut Biasa (JPU) telah memunculkan sebanyak empat saksi. Saksi Nan telah dihadirkan oleh JPU ialah Abang kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, rekan tidak berjarak Deudeuh Nan tinggal Esa kost dengannya, Vali, pengurus kebersihan di kost Deudeuh, Zuliana Ulfa, serta pengelola Boarding House, Tebet, Jakarta Selatan, Loka nyawa Deudeuh dihabisi, Oyong Suryana.

Simak juga:
Bunda-Anak Dibunuh di Cakung, Eksis Sosok Pria Berkulit redup…
Bunda-Anak Dibunuh di Cakung, Eksis Petunjuk anyar: Ponsel

Pada 10 April 2015 Lampau, Prio tega menghabisi Deudeuh di Bilik kost-nya dikarenakan ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut Prio Mempunyai busuk raga Nan Tak sedap. Prio pun tersinggung dan seketika itu juga mencekik Deudeuh serta membungkam bibir Deudeuh berbarengan kaus kaki. Setelah itu, Prio meraih barang-barang berharga milik korban, Merupakan empat buah ponsel Samsung, Esa buah iPad, Esa buah MacBook, dan Duit Kontan sebesar Rp 2,8 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat berbarengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Bagian (1) juncto Bagian (3) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berbarengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur Hayati.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *