Ngawur Keluarga korban tolak pembunuhan Kacab bank dikatakan tak berencana


ANTARA – Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, Senin (18/5), menyebut tiga Personil TNI Angkatan Darat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala Unit bank BUMN bernama Muhammad Ilham Pradipta Tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana. Fana, kuasa aturan keluarga korban mengukur berdasarkan berita persidangan, ketiga terdakwa meraih dikenakan pasal pembunuhan berencana berbarengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras meraih materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai otorisasi tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *