Ngawur Suami Pembunuh Istri di Temanggung Terancam Seumur Hayati, Polisi Jerat Tiga Pasal





Kapolres Temanggung (inti) Seiring jajarannya menunjukan barang bukti ketika gelar perkara.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Tersangka kasus pembunuhan di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, terancam dijerat pasal berlapis.

Bahkan, tersangka berinisial K (32), Penduduk Desa Traji, Kecamatan Parakan, terancam hukuman penjara seumur Hayati Kalau terbukti mengagendakan pembunuhan terhadap korban Nan tak lain Ialah istrinya sendirian.

“Eksis tiga pasal Nan mengancam tersangka K (32), Penduduk Desa Traji Kecamatan Parakan,” papar Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini ketika gelar perkara, kemarin.

Kapolres memaparkan, pasal pertama Nan dikenakan Ialah Pasal 44 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (PKDRT).

lafal JUGA:Tradisi Nublek Kopi Temanggung Dimulai, Penduduk Gunung Gempol Sambut Panen berbarengan Doa dan Syukur

Pasal tersebut menata tindak kekerasan fisik bagian dalam lingkup Griya tangga Nan berujung korban meninggal Bumi, berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Pasal kedua Merupakan Pasal 458 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

Pasal itu menata perampasan nyawa terhadap istri, berbarengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.

lagian pasal ketiga Ialah Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana.

lafal JUGA:Tragis di Temanggung, Suami Tega Habisi Istri dikarenakan Ajakan Rujuk Ditolak

Ancaman hukumannya berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ketika peristiwa pelaku membacok korban sebanyak tiga kali memakai sebilah sabit.

Serangan itu mengenai bagian belakang leher korban hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.

ketika peristiwa, korban berada di teras Griya. Pelaku tiba hasilkan menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke rumahnya.

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *