Ngawur Rekonstruksi Badut Bunuh Mertua di Mojokerto Peragakan 49 Adegan




Mojokerto

Reka ulang kasus badut Mojokerto, Satuan (43) membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya terjadi 2 jam hasilkan memeragakan 49 adegan. Tersangka menghabisi korban pada adegan ke-38.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dimulai Sekeliling pukul 08.50 WIB. Satuan Nan ditemani tim penasihat hukumnya memeragakan adegan pertama di Ambang Griya kontrakan, Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto.

Adegan pertama ini memeragakan masa elok Satuan tiba ke Griya kontrakan pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 05.00 WIB. Adalah setelah tersangka mendapatkan pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) Sekeliling pukul 03.00 WIB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang pagi itu, Yuni menginginkan Satuan menjemput putra keduanya Nan berusia 3,5 tahun dikarenakan dirinya akan bekerja. lalu, Satuan memasuki ke kontrakan melalui gerbang belakang.

“Eksis 48 adegan, mulai dari tersangka tiba Tiba tersangka kesana,” cerah Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di Letak, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya Satreskrim Polres Mojokerto, rekonstruksi juga mengikutsertakan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Namun, Yuni Tak dihadirkan di Letak sehingga diganti berdua manekin. lagian Bunda mertua Satuan, Siti Arofah (53) diperankan polisi.

Mayoritas reka ulang terjadi di internal Griya Nan dikontrak Kekasih Satuan dan Yuni. Terutama masa elok ketika tersangka menganiaya istrinya Tiba membunuh Bunda mertuanya secara sadis.

“Tersangka membunuh mertuanya di adegan ke-38,” bongkar Aldhino.

Setelah adegan mengamankan gerbang kontrakan, Satuan jalur kaki menuju Griya mendiang orang tuanya di Dusun Sumbertempur, RT 1 RW 1. Di Ambang kontrakan, tersangka sempat menyapa tetangganya, Kardi.

Bapak 3 anak ini juga berpapasan berdua tetangganya Nan sedang membersihkan rumput di samping Griya. Tetangga tersangka ini menyaksikan Tetap Eksis bercak darah di tangan kanan Satuan.

Adegan terakhir atau Nan ke-49, ketua RT setempat meninjau Griya kontrakan Satuan. Pak RT pun menelepon Om Yuni, Safuan dan tiga pilar desa dikarenakan curiga terwujud sesuatu di internal Griya tersebut. Reka ulang berakhir Sekeliling pukul 10.55 WIB.

“Dari rekonstruksi ini kami akan koordinasi berdua rekan-rekan kejaksaan hasilkan jejak lalu seperti apa,” Jernih Aldhino.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyambung, setelah reka ulang, pihaknya menanti berkas perkara dari penyidik hasilkan diteliti oleh jaksa peneliti. Dari berkas perkara dan rekonstruksi ini pihaknya anyar meraih menyaksikan gambaran kasus ini secara utuh.

“Kami Tetap menanti tahap Esa, dari situ kelak kami akan meraih meraih Konklusi apakah berkas pekara tersebut telah meraih Komplit atau Tak. Alat bukti juga akan kami pelajari,” tandasnya.

sebelum itu, Satuan menganiaya istrinya di Griya kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 08.00 WIB. Ia redup mata dikarenakan istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai Pria idaman lain.

Di inti tindakan kekerasan tersebut, Bunda kandung istrinya, Siti Arofah (53) mendadak memasuki lewat gerbang belakang Griya kontrakan. Sehingga Satuan panik dikarenakan perbuatannya kepergok Bunda mertuanya. Sontak saja ia meraih pisau dapur hasilkan membungkam Siti.

Ia menusuk perut korban Lampau menggorok leher korban. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di internal Griya kontrakan. Berdasarkan keluaran autopsi, Siti tewas dikarenakan luka gorok di lehernya.

lagian Yuni Nan pingsan, dikunci oleh Satuan di internal dapur kontrakan. Bunda dua anak ini menderita luka lebam-lebam di Paras setelah dibentur-benturkan ke Tembok oleh Satuan. Ia diizinkan kembali dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo hasilkan rawat jalur pada Jumat (8/5).

Satuan sempat kabur setelah melaksanakan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto tercapai meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya Sekeliling pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu Personil Polsek Asemrowo.

dikarenakan perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat berdua Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

(auh/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *