Mojokerto –
Kasus badut penjual mainan, Satuan (43) membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya di Mojokerto, direka ulang. Rekonstruksi di TKP pembunuhan disaksikan ratusan Penduduk.
Reka ulang menyertakan Satreskrim Polres Mojokerto, Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta pengacara Satuan. Ratusan Penduduk Nan penasaran menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
Adegan pertama dimulai Sekeliling pukul 08.50 WIB. Satuan memeragakan ketika dirinya tiba ke Griya kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah setelah Satuan mendapatkan pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) Sekeliling pukul 03.00 WIB. Menjelang pagi itu, Yuni menginginkan Satuan menjemput putra keduanya Nan berusia 3,5 tahun dikarenakan dirinya akan bekerja.
“gua Tak membalas (pesan WhatsApp Yuni). letak gua di Griya, anak dan istri di Griya mertua. Griya kontrakan ini Hampa,” ungkapan Satuan ketika ditanyai Jaksa Penuntut Biasa Ari Budiarti di Letak reka ulang, Jumat (22/5/2026).
Adegan lalu, satuan memasuki ke bagian dalam kontrakan melalui lorong di antara Griya tetangga berdua Griya kontrakan. Tersangka memasuki ke bagian dalam Griya ciptakan mengharap kedatangan istri dan kedua anaknya.
Hingga pukul 10.00 WIB, reka ulang Tetap terjadi. Adegan penganiayaan Yuni maupun pembunuhan Siti Arofah (53) mayoritas digelar di bagian dalam Griya kontrakan.
sebelum itu, Satuan menganiaya istrinya di Griya kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 08.00 WIB. Ia redup mata dikarenakan istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai Pria idaman lain.
Di center tindakan kekerasan tersebut, Bunda kandung istrinya, Siti Arofah (53) seketika memasuki lewat gerbang belakang Griya kontrakan. Sehingga Satuan panik dikarenakan perbuatannya kepergok Bunda mertuanya. Sontak saja ia memungut pisau dapur ciptakan membungkam Siti.
Ia menusuk perut korban Lampau menggorok leher korban. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di bagian dalam Griya kontrakan. Berdasarkan output autopsi, Siti tewas dikarenakan luka gorok di lehernya.
lagian Yuni Nan pingsan, dikunci oleh Satuan di bagian dalam dapur kontrakan. Bunda dua anak ini menderita luka lebam-lebam di Paras setelah dibentur-benturkan ke Tembok oleh Satuan. Ia diizinkan kembali dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ciptakan rawat lorong pada Jumat (8/5).
Satuan sempat kabur setelah melaksanakan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya Sekeliling pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu Personil Polsek Asemrowo.
dikarenakan perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat berdua Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.
(irb/hil)