Ngawur Personil Geng Motor Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan di Medan


Jumat, 22 Mei 2026 – 06:10 WIB

Terdakwa Ragil Jawara ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.comMEDAN – Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa perkara pembunuhan Ragil Jawara Nan merupakan Personil geng motor berdua pidana 20 tahun penjara. JPU menegaskan terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana.

“menginginkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara berdua pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).

JPU Elvina bagian dalam surat tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa Nan merupakan Penduduk Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, itu terbukti melanggar Pasal 459 KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur bagian dalam sesuai dakwaan opsi kedua,” singkap JPU Elvina.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa ciptakan mengemukakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan Nan disiapkan pekan Ambang.

Adapun JPU Elvina bagian dalam surat dakwaan mengutarakan perkara bermula ketika terdakwa mendapatkan pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari Golongan lain pada Pekan (12/10/2025) Sekeliling pukul 18.00 WIB.

Terdakwa kemudian berkumpul Seiring sejumlah rekannya dan Golongan geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) Sembari membawa senjata tajam.

Sekeliling pukul 03.30 WIB, mereka Beralih menuju lorong Padang, Kecamatan Medan Tembung, ciptakan mendatangi Golongan Musuh. Sesampai di Letak, terdakwa menyaksikan korban David Martua Nainggolan bangkit di tidak berjarak becak barang, Fana seorang lainnya melempar batu ke arahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *