Kasus pembunuhan pegawai minimarket Dina Octaviani (21) oleh bosnya, Heryanto, di Rest Area Tol Cipularang KM 72, Purwakarta, Jawa Barat, sekarang memasuki babak penutup.
Serangkaian persidangan telah dilakoni terdakwa hingga hakim menjatuhkan vonis Wafat kepada Heryanto alias HBK, berbarengan Era percobaan 10 tahun penjara. bagian dalam amar putusan, hukuman itu meraih berubah sebagai penjara seumur Hayati apabila selama Era percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.
Pada sidang lebih sebelumnya, berdasarkan video Nan didapat detikJabar, terdakwa sempat mengajukan perbandingan atas vonis Nan dijatuhkan hakim. tindakan tersebut menimbulkan kemarahan keluarga korban. bagian dalam video, terdengar kekecewaan keluarga dikarenakan pelaku dianggap Tetap berpeluang menghirup udara bebas Kalau perbandingan dikabulkan, Fana korban Dina telah meninggal Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan keluarga pecah mulai dari area ruang sidang hingga ke eksternal kantor pengadilan. Namun, petugas kepolisian Nan berjaga tercapai meredam situasi sehingga tindakan keributan Tak melebar.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (19/05/2026). Terdakwa ujungnya mencabut upaya perbandingan dan meraih vonis Nan disalurkan oleh hakim, Merupakan hukuman Wafat berbarengan Era percobaan selama 10 tahun.
Abang korban, Iie Robiah (32), mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia mengemukakan dapat kasih kepada jaksa penuntut Biasa Nan dinilai telah memperjuangkan keadilan sebar adiknya.
“Iya sesuai Nan Bunda hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut Biasa Nan telah memperjuangkan keadilan Lakukan adik Saya,” ujar Iie Robiah kepada detikJabar melalui pesan elektronik, Jumat (22/05/2026).
terungkap lebih sebelumnya, kasus pembunuhan Dina Octaviani bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 Lampau.
Polisi kemudian menyingkap korban dibunuh di sebuah Griya di Kecamatan Cibatu, wilayah aturan Polres Purwakarta. Pelaku terungkap merupakan rekan kerja korban sendirian, Merupakan Heryanto alias HBK (27).
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video 12 Jam diinvestigasi, Keluarga singkap soal KDRT bagian dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori“
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
–>