JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, kompak menginginkan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Nan diajukan terhadap mereka.
Kasus Mortalitas Ilham mengikutsertakan tiga Personil TNI, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
internal sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026), para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengemukakan nota pembelaan atau pledoi.
Mereka menginginkan majelis hakim menolak tuntutan Nan diajukan Oditur Militer.
Kuasa legalitas Mochamad Nasir, Kapten Chk Zulham, mengevaluasi dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya Tak terbukti sebagaimana Nan didalilkan.
“Kami pada Konklusi bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa Tak terpenuhi dan Tak terbukti. Oleh dikarenakan itu atas Asas uraian di atas kami penasihat legalitas terdakwa memohon berdua segala hormat kepada majelis hakim Nan Mulia, Nan memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan,” ungkapan Zulham ketika membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
lafal juga: Tolak mengubah Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nan pembayaran
Menurut Zulham, dakwaan dan tuntutan terhadap Kopda Feri Herianto juga Tak Pas.
dikarenakan itu, ia menginginkan majelis hakim menolak tuntutan tersebut dan meraih nota pembelaan Nan diajukan.
Fana itu, kuasa legalitas terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad, juga menginginkan majelis hakim menolak tuntutan empat tahun penjara terhadap Serka Frengky Yaru.
“Menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Nan dibacakan pada masa Senin tanggal 18 Mei 2026 pada perkara a quo,” ungkapan Nugroho.
Mengaku Hanya Jalankan Perintah Senior
Di hadapan majelis hakim, Kopda Feri Herianto mengaku hanya menjalankan perintah seniornya, Serka Mochamad Nasir, internal tindakan Nan menyeretnya ke perkara pembunuhan tersebut.
Pengakuan itu berperan tidak akurat Esa Asas pembelaan Feri. Ia semoga majelis hakim mempertimbangkan perannya sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Feri, tuntutan 10 tahun penjara Nan diajukan oditur militer terlalu beban.
“Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami merenung positif saja. Tak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami,” ungkapan Feri.
lafal juga: Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan
Feri juga mengaku merasakan dibohongi oleh Nasir dan Yohanes Joko Pamungkas, terdakwa sipil internal perkara Nan Baju Nan ketika ini juga sedang menjalani persidangan di pengadilan negeri.