Ngawur Kutip Sabda Nabi Muhammad SAW Tiga Prajurit TNI Pembunuhan Kacab Bank Minta Dibebaskan


Jumat, 22 Mei 2026 – 17:00 WIB

VIVA Medan – Tiga pengacara TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) menginginkan dibebaskan dari hukuman tuntutan Nan lebih sebelumnya disalurkan oditur. Para terdakwa mengevaluasi unsur-unsur pidana Nan didakwakan kepada para terdakwa Tak terbukti secara Absah dan menjanjikan internal pernikahan.



Motor Dinas TNI di Pematangsiantar Digondol Maling ketika Kegiatan Korve, Pelaku Ditembak Polisi

Permohonan tersebut disampaikan penasihat legalitas (PH) Kapten Chk Zulham ketika pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, mengevaluasi unsur-unsur pidana Nan didakwakan kepada para pembela Tak terbukti secara Absah dan berjanji internal.

“Oleh dikarenakan itu kami memohon agar pengampunan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan legalitas serta biaya perkara Nan dibebankan kepada bangsa,” kara Zulham ketika membacakan pledoi di konferensi.


img_title

Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 12 Tahun dan Dipecat, 2 Lainnya extra kecil

ciptakan pengacara pertama, Serka Mochamad Nasir, tim penasihat legalitas mengatakan dakwaan Oditur Militer terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat, Tak terpenuhi.

internal Konklusi pledoi, penasihat legalitas menginginkan Majelis Hakim mendapatkan seluruh nota pembelaan penipu, menolak surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, serta mengatakan Serka Mochamad Nasir Tak terbukti mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Nan dinyatakan.


img_title

disinyalir Dibunuh, Siswi di Nias Utara terdeteksi Tewas di Aliran Sungai Usai diinformasikan 2 masa Lenyap

Pembicara legalitas juga mengutip prinsip legalitas “in dubio pro reo”, Nan berarti Kalau terdapat keraguan maka keputusan harus menghasilkan penjual. Selain itu, kuasa legalitas juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW Nan menyebut bahwa menghukum internal keraguan merupakan sebuah dosa.

“extra berkualitas memerdekakan seribu orang Nan bersalah daripada menghukum Esa orang Nan Tak bersalah,” ujar Zulham.

Fana itu, internal pledoi terdakwa kedua Kopda Feri Harianto, penasihat legalitas menginginkan Majelis Hakim menolak tuntutan Oditur Militer Nan lebih sebelumnya dibacakan pada 18 Mei 2026. Kuasa legalitas mengevaluasi terdakwa Tak terbukti mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 333 Bagian (3) KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 Dugaan KUHP perampasan independen Nan berujung Mortalitas terkait.

Atas Asas itu, penasihat legalitas menginginkan Kopda Feri Harianto dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan legalitas. Permohonan serupa juga dikirimkan dari pengirim ketiga, Serka Frengky Yaru. internal pledoinya, penasihat legalitas menyebut unsur “barang siapa” hingga unsur “secara Seiring-Baju” sebagaimana didakwakan Oditur Militer Tak terbukti.

Halaman lalu

Tim kuasa legalitas mengatakan Tak Eksis keterlibatan Serka Frengky Yaru internal perkara tersebut. Mereka mengevaluasi hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di konferensi, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan keterangan kedua. Penasihat legalitas juga menyinggung asas legalitas pidana “actus non facit reum nisi mens sit rea” Nan berarti seseorang Tak mendapatkan dipidana tak memakai adanya niat jahat.

img_title



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *