PURWAKARTA, RAKA – Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, ujungnya memasuki babak ujung setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya komparasi dan mendapatkan putusan majelis hakim.
Keputusan tersebut Membikin vonis hukuman Wafat berbarengan Masa percobaan 10 tahun terhadap mantan kepala toko di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu Formal berkekuatan aturan tetap atau inkrah.
Sidang lanjutan Nan digelar pada Selasa (19/5) berperan penentu ujung perjalanan aturan kasus pembunuhan Nan sempat menghebohkan Penduduk Purwakarta dan Karawang tersebut.
Keluarga korban menyambut keputusan itu berbarengan Selera syukur. Abang korban, Iie Robiah, berucap keluarga mendapatkan putusan hakim dan memuji tapak jaksa penuntut Biasa Nan dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.
“Iya sesuai Nan Bunda hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut Biasa Nan telah memperjuangkan keadilan Lakukan adik Saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).
internal amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman Wafat kepada terdakwa berbarengan Masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga mengutarakan hukuman mendapatkan berubah berperan pidana penjara seumur Hayati apabila selama Masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku berkualitas.
Kasus pembunuhan Dina Octaviani lebih masa lalu berperan perhatian publik setelah jasad korban terungkap di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 Lampau.
Dari output penyelidikan, polisi menyingkap korban dibunuh di sebuah Griya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku teridentifikasi merupakan rekan kerja korban sendirian Nan ketika itu menjabat sebagai kepala toko Loka korban bekerja.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat dikarenakan pelaku dan korban teridentifikasi saling mengenal serta bekerja di lingkungan Nan Baju. saat ini, setelah terdakwa mendapatkan putusan hakim dan mencabut komparasi, alur aturan dinyatakan berakhir dan berkekuatan aturan tetap. (yat)