Ngawur Badut di Mojokerto Disemangati Emak-emak ketika Rekontruksi Pembunuhan Mertua-Lukai Istri, Peragakan 48 Adegan


Jumat, 22 Mei 2026 – 13:13 WIB

Mojokerto, VIVA Jatim-Kasus Badut di Mojokerto tega membunuh mertua dan melukai istrinya direka ulang pada Jumat, 22 Mei 2026. Satuan (43), sebagai tersangka hadir langsung di Loka peristiwa perkara (TKP).



Ini keluaran Tes Psikologi Badut di Mojokerto Bunuh Mertua dan Lukai Istri

tindakan sadis badut penjual mainan itu dijalankan di Griya kontrakannya di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Satuan menganiaya istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) pada Rabu, 6 Mei 2026 Sekeliling pukul 08.00 WIB. Ia suram mata dikarenakan sang istri menolak berhubungan intim.

ketika penganiayaan terjadi, mertuanya, Siti Arofah (53) mendadak memasuki lewat realisasi masuk belakang. dikarenakan panik, Satuan seketika meraih pisau dapur. Kemudian menusukkan pisau dapur ke perut dan leher Arofah.


img_title

Kades izinkan Bunyi Soal Kasus Badut di Mojokerto Bunuh Mertua-Lukai Istri

Yuni merasakan luka serius dikarenakan kepalanya dibentur-benturkan ke Tembok. lagian Arofah meninggal Bumi di Letak peristiwa.

Pantauan VIVA Jatim, Satuan tampak mengenakan baju tahanan Rona oranye. Ia dirawat kawal ketat petugas selama menuju Letak dan memeragakan adegan demi adegan.


img_title

Kasus Badut di Mojokerto Bunuh Mertua-Lukai Istri, Keluarga Korban Bantah Tudingan Pelaku

Selama rekonstruksi, tampak ratusan Penduduk hadir menyaksikan. Sebagian emak-emak memberi semangat berbarengan meneriaki Satuan Nan dikawal ketat petugas.

“Semangat-semangat,” ngegas sejumlah emak-emak kepada Satuan di Letak.

bagian dalam rekontruksi Nan mengikutsertakan Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini, Satuan memeragakan Esa per Esa adegan mulai dari kedatanganya di Griya, menganiaya istri dan membunuh mertuanya hingga melarikan diri.

“keseluruhan Eksis 48 adegan Nan diperagakan. Terdiri dari kedatangan Tiba tersangka kesana. Tersngka menghabisi korban (Arofah) Eksis di adegan ke-38,” singkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan usai rekontruksi.

Aldhino menyebut Tak Eksis bukti mutakhir bagian dalam rekonstruksi. Artinya, reka ulang peristiwa Nan dijalankan penyidik telah sesuai berbarengan Warta Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan mula tersangka.

“Belum Eksis, Tetap Baju berbarengan keterangan di mula,” paparnya.

Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan 2 Pakar guna mendalami penyidikan kasus penganiayaan dan pembunuhan ini. Penyidik menggandeng Pakar forensik dan psikologi forensik. Berdasarkan keterangan Pakar psikologi forensik, Satuan melancarkan aksinya bagian dalam kondisi sadar.

“keluaran tes psikologi forensik mengatakan bahwa perbuatan tersangka dijalankan secara spontan, sadar, dan Tak bagian dalam kondisi pengaruh alkohol atau Penawar-obatan. Tersangka juga Tak hambatan jiwa,” papar Aldhino.

Halaman lalu

Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, Tak berkomentar pas melimpah usai menghadiri tahapan rekonstruksi. Pihaknya memutuskan Konsentrasi menanti penyidik kepolisian merampungkan Warta Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengirimkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

img_title



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *