Ngawur 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara


Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum Personil TNI berbarengan pidana penjara Nan bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara bagian dalam Kasus penculikan dan pembunuhan kepala Unit (kacab) bank BUMN. 

 

Tuntutan ini dibacakan Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

 

Ketiga Personil TNI itu Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga disinyalir Mempunyai peran bagian dalam hilangnya nyawa MIP.

 

 

Marpaung mengemukakan terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

 

 

 

“Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ucapan Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.

 

Terdakwa II bagian dalam kasus ini juga dikenai pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.

 

 

“Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani,” kata Beliau.

Fana ciptakan terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY Tak dikenai pidana opsional berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

 

 

Adapun bagian dalam tahapan pengadilan sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian bagian dalam persidangan. keliru Esa Nan terungkap Ialah adanya Biaya success fee Rp5 miliar apabila korban tercapai membobol rekening dorman (terbengkalai).

 

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna bagian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa bagian dalam kasus ini, namun diadili di pengadilan negeri.

 

Success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono Nan juga merupakan aktor intelektual bagian dalam perkara ini.

 

teridentifikasi, korban disinyalir diculik sebelum pada akhirnya terungkap tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) Nan memperlihatkan korban diajak paksa oleh sejumlah orang.

 

Jasad korban terungkap sehari setelah peristiwa, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang mutakhir, Kabupaten Bekasi. ketika terungkap, kondisi korban mengenaskan berbarengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

 

 

Sumber: inews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *