Ngawur Tolak mengubah Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nan transaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Tak menyanggupi pembayaran restitusi atau mengubah rugi sebesar Rp 5,8 miliar kepada Pakar waris korban.

Hal tersebut terungkap bagian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berdua agenda pembacaan nota pembelaan.

Kasus Mortalitas Ilham menyertakan tiga Personil TNI, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

lafal juga: Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan

“Kami mengemukakan dari terdakwa 1 (Nasir) bahwa terdakwa 1 Tak menyanggupi hasilkan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ucapan penasihat aturan terdakwa Kapten Chk Zulham di bagian dalam ruang sidang, Kamis (21/5/2026).

Zulham menerangkan, Nasir terlibat bagian dalam kasus pembunuhan tersebut dikarenakan menjalankan tugas Nan disampaikan oleh Dwi Hartono.

teridentifikasi, Dwi Hartono merupakan otak pembunuhan kacab bank BUMN tersebut. Motifnya disinyalir Mau membobol rekening dormant.

ketika ini, Dwi Nan merupakan seorang pengusaha inti menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sehingga bagian dalam permasalahan ini Nan kelebihan Layak Nan mengubah restitusi Ialah saksi 7 Dwi Hartono Nan telah menyuruh mengerjakan pekerjaan ini,” katanya.

lafal juga: Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut transaksi Restitusi Rp 5,8 Miliar

Hal senada disampaikan terkait terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, Nan juga Tak menyanggupi pembayaran restitusi kepada Pakar waris dikarenakan Tak Mempunyai Biaya.

“Bahwa biaya restitusi Nan diajukan oleh korban atau Pakar waris melalui LPSK Tak disanggupi oleh terdakwa tiga (Frengky) dikarenakan sesuai bukti persidangan Tak terlibat berkualitas langsung atau Tak langsung,” tutur kuasa hukumnya.

sebelum itu, tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar restitusi atau mengubah rugi sebesar Rp 5.851.192.240 kepada Pakar waris korban, Merupakan istrinya Puspita Aulia.

lafal juga: Hilangnya Pasal Pembunuhan Berencana bagian dalam Tuntutan Pembunuh Kacab Bank BUMN

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menerangkan, LPSK telah meraih permohonan penghitungan restitusi dari Puspita Aulia atas meninggalnya lelakinya bagian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

“Bahwa LPSK telah mengerjakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berdua ukur kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ucapan Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan, ukur restitusi tersebut dihitung berdasarkan kerugian Nan dialami korban dan akan dibebankan kepada para terdakwa sesuai peran serta tingkat kesalahan masing-masing.

lafal juga: Abang Kacab Bank BUMN Pertanyakan Alasan Oditur Tak hambat 1 Terdakwa Selama tahapan Sidang

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah nominal Rp 5,8 miliar itu dibebankan hanya kepada tiga terdakwa militer atau juga secara tanggung renteng berdua terdakwa sipil bagian dalam perkara Nan Baju.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *