Ngawur Tiga Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut pembayaran Restitusi Rp 5,8 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar restitusi atau menukar rugi sebesar Rp 5.851.192.240 kepada Pakar waris korban, Merupakan istrinya, Puspita Aulia.

Hal itu terungkap bagian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026), sebelum pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung memaparkan, tuntutan restitusi anyar dibacakan bagian dalam sidang kali ini dikarenakan pihaknya anyar meraih catatan Formal permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

lafal juga: Hilangnya Pasal Pembunuhan Berencana bagian dalam Tuntutan Pembunuh Kacab Bank BUMN

Menurut Marpaung, LPSK telah meraih permohonan penghitungan restitusi dari Puspita Aulia atas meninggalnya lelakinya bagian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

“Bahwa LPSK telah melaksanakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berdua evaluasi kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ungkapan Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan, evaluasi restitusi tersebut dihitung berdasarkan kerugian Nan dialami korban dan akan dibebankan kepada para terdakwa sesuai peran serta tingkat kesalahan masing-masing.

lafal juga: Oditur singkap Alasan 3 Pembunuh Kacab Bank BUMN Tak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah nominal Rp 5,8 miliar itu dibebankan hanya kepada tiga terdakwa militer atau juga secara tanggung renteng berdua terdakwa sipil bagian dalam perkara Nan Baju.

“Rinciannya itu Rp 5.851.192.240 hasilkan terdakwa di sini saja atau tanggung renteng berdua Nan terdakwa lain (sipil)?,” selidik hakim.

merespons hal itu, Marpaung berbisik pihaknya telah menegaskan rinci pembebanan restitusi kepada LPSK.

lafal juga: Abang Kacab Bank BUMN Pertanyakan Alasan Oditur Tak blokir 1 Terdakwa Selama tahapan Sidang

“Setelah kami raih catatan Formal dari LPSK, kami juga bertelepon dikarenakan secara rinci kami tanyakan berapa Nan harus dibebankan kepada para terdakwa ini terkait restitusi,” respon Oditur Militer.

“Berarti tanggung renteng ya?,” selidik hakim.

“available,” respon Oditur.

bagian dalam persidangan, hakim juga menginginkan agar nominal restitusi dihitung kelebihan rinci berdua mempertimbangkan kemungkinan hak pensiun korban dari bank BUMN tempatnya bekerja.

“Iya. Atau meraih apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga. dikarenakan kalau misalnya ini, gua kira, diminta Tiba berdua pensiunnya Beliau. Penghasilan Tiba pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp 5,8 itu. Makanya harus ditanyakan di BRI-nya. Dari BRI Eksis pensiunnya?,” selidik hakim.

lafal juga: Keluarga Kacab Bank BUMN murung Tuntutan 3 Prajurit TNI Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Menanggapi hal itu, Marpaung mengaku belum mengetahui apakah korban meraih hak pensiun dari bank tempatnya bekerja.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *