Ngawur Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menginginkan dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Nan disangkakan kepadanya.

Kasus tersebut juga mengikutsertakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Kuasa legalitas terdakwa, Kapten Chk Zulham, mengukur dakwaan dan tuntutan Nan disangkakan kepada terdakwa Mochamad Nasir Tak terbukti.

lafal juga: Tiga Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut pembayaran Restitusi Rp 5,8 Miliar

“Kami pada Konklusi bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa Tak terpenuhi dan Tak terbukti. Oleh dikarenakan itu atas Asas uraian di atas kami penasihat legalitas terdakwa memohon berbarengan segala hormat kepada majelis hakim Nan Mulia, Nan memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan,” ucapan Zulham ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Zulham juga menginginkan majelis hakim mendapatkan nota pembelaan secara biasa dikarenakan dakwaan dan tuntutan Nan disangkakan dinilai Tak terbukti.

kelebihan berikut, Zulham mengukur tuntutan dan dakwaan dari Oditur Militer Nan disangkakan kepada Kopda Feri Herianto juga Tak Pas.

lafal juga: Hilangnya Pasal Pembunuhan Berencana internal Tuntutan Pembunuh Kacab Bank BUMN

Ia menginginkan majelis hakim menolak tuntutan tersebut dan mendapatkan nota pembelaan.

“menegaskan terdakwa Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana sebagaimana Nan didakwakan dan dituntut oleh Oditur Militer berdasarkan Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” berikut Zulham.

Fana itu, kuasa legalitas terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad, juga menginginkan hakim menolak tuntutan empat tahun penjara terhadap Serka Frengky Yaru.

“Menolak Tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta Nan dibacakan pada masa Senin tanggal 18 Mei 2026 pada perkara a quo,” ucapan Nugroho.

lafal juga: Oditur singkap Alasan 3 Pembunuh Kacab Bank BUMN Tak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Ia juga menginginkan majelis hakim menegaskan Frengky Yaru Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana sebagaimana Nan didakwakan dan dituntut oleh Oditur Militer berdasarkan Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

lebih sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

lafal juga: Abang Kacab Bank BUMN Pertanyakan Alasan Oditur Tak hambat 1 Terdakwa Selama tahapan Sidang

Selain itu, Nasir juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.

“Kedua, menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dijalankan secara Seiring-Baju atau seorang diri-seorang diri, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” berikut Marpaung.

lafal juga: Hal Nan Meringankan Tuntutan Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya internal kasus tersebut.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ucapan Marpaung.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham, tetapi Tak dipecat dari sebagai Personil TNI.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *