Ngawur Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut transaksi Restitusi Rp 5,8 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar restitusi atau mengubah rugi sebesar Rp 5.851.192.240 kepada Pakar waris korban, Merupakan istrinya, Puspita Aulia.

Hal itu terungkap internal sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026), sebelum pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menerangkan, tuntutan restitusi mutakhir dibacakan internal sidang kali ini dikarenakan pihaknya mutakhir mendapatkan dokumen Formal permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

lafal juga: Hilangnya Pasal Pembunuhan Berencana internal Tuntutan Pembunuh Kacab Bank BUMN

Menurut Marpaung, LPSK telah mendapatkan permohonan penghitungan restitusi dari Puspita Aulia atas meninggalnya lelakinya internal kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

“Bahwa LPSK telah mengerjakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berbarengan evaluasi kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240,” ucapan Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan, evaluasi restitusi tersebut dihitung berdasarkan kerugian Nan dialami korban dan akan dibebankan kepada para terdakwa sesuai peran serta tingkat kesalahan masing-masing.

lafal juga: Oditur bongkar Alasan 3 Pembunuh Kacab Bank BUMN Tak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah nominal Rp 5,8 miliar itu dibebankan hanya kepada tiga terdakwa militer atau juga secara tanggung renteng berbarengan terdakwa sipil internal perkara Nan Baju.

“Rinciannya itu Rp 5.851.192.240 ciptakan terdakwa di sini saja atau tanggung renteng berbarengan Nan terdakwa lain (sipil)?,” gali hakim.

membalas hal itu, Marpaung berbisik pihaknya telah memastikan rinci pembebanan restitusi kepada LPSK.

lafal juga: Abang Kacab Bank BUMN Pertanyakan Alasan Oditur Tak hambat 1 Terdakwa Selama tahapan Sidang

“Setelah kami dapat dokumen Formal dari LPSK, kami juga bertelepon dikarenakan secara rinci kami tanyakan berapa Nan harus dibebankan kepada para terdakwa ini terkait restitusi,” respon Oditur Militer.

“Berarti tanggung renteng ya?,” gali hakim.

“available,” respon Oditur.

internal persidangan, hakim juga menginginkan agar nominal restitusi dihitung kelebihan rinci berbarengan mempertimbangkan kemungkinan hak pensiun korban dari bank BUMN tempatnya bekerja.

“Iya. Atau mendapatkan apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga. dikarenakan kalau misalnya ini, gua kira, diminta Tiba berbarengan pensiunnya Beliau. Penghasilan Tiba pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp 5,8 itu. Makanya harus ditanyakan di BRI-nya. Dari BRI Eksis pensiunnya?,” gali hakim.

lafal juga: Keluarga Kacab Bank BUMN murung Tuntutan 3 Prajurit TNI Bukan Pasal Pembunuhan Berencana

Menanggapi hal itu, Marpaung mengaku belum mengetahui apakah korban mendapatkan hak pensiun dari bank tempatnya bekerja.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *