Ngawur Terdakwa Pembunuhan Kepala Unit Bank Tolak pembayaran Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya


Kamis, 21 Mei 2026 – 21:19 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA – Terdakwa penculikan kepala Unit bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK dikarenakan mengaku miskin dan menolak terlibat langsung bagian dalam pembunuhan.

bagian dalam persidangan tersebut, penasihat aturan masing-masing terdakwa menegaskan klien mereka Tak sanggup membayar restitusi kepada Pakar waris korban berbarengan berbagai alasan, Merupakan Tak Mempunyai kemampuan finansial dan menolak keterlibatan langsung bagian dalam perkara.

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menegaskan Tak Bisa memenuhi tuntutan restitusi Nan diajukan keluarga korban.

Menurutnya, terdakwa Esa Tak Mempunyai Biaya ciptakan membayar mengubah kerugian tersebut.

“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 Tak menyanggupi ciptakan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ucapan Kapten Zulham bagian dalam program tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak kuasa aturan juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas Nan diperintahkan oleh pihak lain bagian dalam perkara tersebut.

Oleh dikarenakan itu, menurut mereka, pihak Nan Semestinya bertanggung tanggapi membayar restitusi Ialah saksi bernama Dwi Hartono.

“bagian dalam hal ini, terdakwa 1 hanya mengerjakan tugas Nan disampaikan oleh saksi 7. Sehingga bagian dalam permasalahan ini Nan kelebihan Layak Nan mengubah restitusi Ialah saksi 7 Dwi Hartono Nan telah menyuruh mengerjakan pekerjaan ini,” Jernih Zulham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *