Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit bank berinisial MIP (37), melalui penasihat legalitas (PH), menolak membayar mengubah rugi (restitusi) sebagaimana diajukan keluarga korban.
internal persidangan tersebut, penasihat legalitas masing-masing terdakwa mengatakan klien mereka Tak sanggup membayar restitusi kepada Pakar waris korban berdua berbagai alasan, Merupakan Tak Mempunyai kemampuan finansial dan menyangkal keterlibatan langsung internal perkara.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, mengatakan Tak Bisa memenuhi tuntutan restitusi Nan diajukan keluarga korban.
Menurutnya, terdakwa Esa Tak Mempunyai Biaya hasilkan membayar mengubah kerugian tersebut.
“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 Tak menyanggupi hasilkan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ucapan Kapten Zulham internal agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Pihak kuasa legalitas juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas Nan diperintahkan oleh pihak lain internal perkara tersebut.
Oleh dikarenakan itu, menurut mereka, pihak Nan Semestinya bertanggung tanggapi membayar restitusi Ialah saksi bernama Dwi Hartono.
“internal hal ini, terdakwa 1 hanya mengerjakan tugas Nan disalurkan oleh saksi 7. Sehingga internal permasalahan ini Nan kelebihan Layak Nan mengubah restitusi Ialah saksi 7 Dwi Hartono Nan telah menyuruh mengerjakan pekerjaan ini,” Jernih Zulham.
Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga mengatakan Tak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.
“Terdakwa 2 mengatakan bahwa Tak menyanggupi biaya restitusi kepada Pakar waris dikarenakan Tak Mempunyai Biaya dan biaya,” ujarnya.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, mengatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasakan Tak terlibat internal perkara tersebut, baik langsung maupun Tak langsung.
“Bahwa biaya restitusi Nan diajukan oleh korban atau Pakar waris melalui LPSK Tak disanggupi oleh terdakwa 3 dikarenakan sesuai data persidangan Tak terlibat baik langsung atau Tak langsung,” ujar Nugroho.
Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit bank berinisial MIP (37) dituntut membayar mengubah rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
“LPSK telah mengerjakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berdua ukur kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” ucapan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung internal sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Wasinton menuturkan, catatan Formal permohonan restitusi anyar diperoleh pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan Lampau.
lafal juga: Terdakwa kasus kacab bank dituntut transaksi restitusi Rp5,8 miliar
lafal juga: Kuasa legalitas desak usut aktor intelektual dan restitusi kacab bank
lafal juga: Kuasa legalitas keluarga kacab bank Sorong pasal pembunuhan berencana
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai restu tertulis dari Kantor Warta ANTARA.