Ngawur Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak membayar restitusi – ANTARA News Yogyakarta


Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak membayar restitusi

Kamis, 21 Mei 2026 20:48 WIB

Image Print

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit bank berinisial MIP (37), melalui penasihat legalitas (PH), menolak membayar mengubah rugi (restitusi) sebagaimana diajukan keluarga korban.

internal persidangan tersebut, penasihat legalitas masing-masing terdakwa mengatakan klien mereka Tak sanggup membayar restitusi kepada Pakar waris korban berbarengan berbagai alasan, Merupakan Tak Mempunyai kemampuan finansial dan menyangkal keterlibatan langsung internal perkara.

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, mengatakan Tak Bisa memenuhi tuntutan restitusi Nan diajukan keluarga korban.

Menurutnya, terdakwa Esa Tak Mempunyai Biaya hasilkan membayar mengubah kerugian tersebut.

“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 Tak menyanggupi hasilkan memberikan biaya restitusi dikarenakan terdakwa 1 Tak Mempunyai biaya,” ungkapan Kapten Zulham internal agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak kuasa legalitas juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas Nan diperintahkan oleh pihak lain internal perkara tersebut.

Oleh dikarenakan itu, menurut mereka, pihak Nan Semestinya bertanggung tanggapi membayar restitusi Ialah saksi bernama Dwi Hartono.

“internal hal ini, terdakwa 1 hanya melaksanakan tugas Nan disampaikan oleh saksi 7. Sehingga internal permasalahan ini Nan extra Layak Nan mengubah restitusi Ialah saksi 7 Dwi Hartono Nan telah menyuruh melaksanakan pekerjaan ini,” Jernih Zulham.

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga mengatakan Tak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.

“Terdakwa 2 mengatakan bahwa Tak menyanggupi biaya restitusi kepada Pakar waris dikarenakan Tak Mempunyai Biaya dan biaya,” ujarnya.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, mengatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasakan Tak terlibat internal perkara tersebut, berkualitas tanpa perantara maupun Tak langsung.

“Bahwa biaya restitusi Nan diajukan oleh korban atau Pakar waris melalui LPSK Tak disanggupi oleh terdakwa 3 dikarenakan sesuai bukti persidangan Tak terlibat berkualitas langsung atau Tak langsung,” ujar Nugroho.

Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit bank berinisial MIP (37) dituntut membayar mengubah rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.

“LPSK telah melaksanakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berbarengan ukur kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” ungkapan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung internal sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Wasinton mengemukakan, catatan Formal permohonan restitusi mutakhir didapat pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan Lampau.

Warta ini telah tayang di Antaranews.com berbarengan judul: Terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tolak transaksi restitusi


Pewarta :



Editor:
Victorianus Sat Pranyoto



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *