Ngawur Terdakwa kasus kacab bank dituntut pembayaran restitusi Rp5,8 miliar – ANTARA News Yogyakarta


Terdakwa kasus kacab bank dituntut pembayaran restitusi Rp5,8 miliar

Kamis, 21 Mei 2026 20:21 WIB

Image Print

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit bank berinisial MIP (37) dituntut membayar menukar rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.

“LPSK telah mengerjakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialaminya berbarengan evaluasi kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” ucapan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung bagian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Wasinton mengemukakan catatan Formal permohonan restitusi mutakhir didapat pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan Lampau.

“Setelah kami membacakan tuntutan di bagian dalam persidangan di Pekan Nan Lampau, sore harinya kami mutakhir mendapatkan catatan Formal terkait permohonan restitusi dari LPSK,” ujar Wasinton.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku Pakar waris korban.

bagian dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah mengerjakan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian Nan dialami korban dan keluarganya.

Restitusi itu berhubungan berbarengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana Nan berujung Mortalitas berbarengan tiga terdakwa TNI AD.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kemudian mempertanyakan mekanisme pembebanan restitusi tersebut, apakah dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau ditanggung Seiring.

merespons Soal hakim, Oditur memaparkan pihaknya telah berkoordinasi langsung berbarengan LPSK.

Dari keluaran koordinasi itu, restitusi diminta dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa sesuai peran dan kesalahan masing-masing.

Fredy Lampau mengomentari Asas penghitungan evaluasi restitusi Nan meraih Rp5,8 miliar.

Beliau menginginkan Oditur melengkapi informasi terkait kemungkinan adanya hak pensiun atau tunjangan Nan didapat korban dari bank tempatnya bekerja.

“dikarenakan kalau misalnya ini, gua kira, diminta Tiba berbarengan pensiunnya Beliau. Penghasilan Tiba pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp5,8 miliar itu,” Jernih Fredy.

Menurut Fredy, informasi tersebut Krusial hasilkan melindungi apakah evaluasi restitusi telah memperhitungkan hak-hak korban Nan mungkin tetap didapat keluarga dari perusahaan.

Namun, Oditur mengaku belum mengetahui apakah korban mendapatkan hak pensiun dari Loka kerjanya.

Sidang pun berlanjut berbarengan majelis hakim menginginkan agar keterangan terkait hak pensiun korban segera dilengkapi sebagai bahan pertimbangan bagian dalam permohonan restitusi tersebut.

Adapun bagian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun ditekan ketika tahanan Nan telah dijalani.

Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun ditekan ketika tahanan Nan telah dijalani. lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa Esa dan dua juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Para terdakwa juga dibebani hasilkan membayar biaya perkara Adalah terdakwa 1 dan terdakwa 3 masing-masing sebesar Rp15.000, lagian terdakwa 2 sebesar Rp10.000.

Warta ini telah tayang di Antaranews.com berbarengan judul: Terdakwa kasus kacab bank dituntut pembayaran restitusi Rp5,8 miliar


Pewarta :



Editor:
Victorianus Sat Pranyoto



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *