Ngawur Sidang Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu diundur, Kerabat Korban dan Pengunjung Teriaki Terdakwa: Pembunuh Harus Dihukum Wafat!


Indramayu, Aktual.com – Pekik teriakan dari pengunjung dan Keluarga korban sidang pembunuhan sempat menggema.di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Teriakan kekecewaan tersebut padat terdengar dikarenakan kekecewaan Keluarga korban pembunuhan 5 orang tersebut Nan diundur oleh majelis hakim.

Baju seperti sidang-sidang sebelum itu, keributan kembali melangkah di bagian dalam ruang sidang hingga bagian luar sidang Nan meneriaki ‘pembunuh, pembunuh’ terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

Fana, program program sidang Nan digelar di PN Indramayu Ialah pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto.

Terdakwa pembunuhan 1 keluarga di Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. FOTO: Pradesta baik/Aktual.com

Semula, kuasa legalitas terdakwa Ririn, Toni RM mengaku hendak menyuguhkan saksi Pakar IT dan Pakar pidana.

Hanya saja, saksi Pakar Nan hendak dihadirkan Tak tampak berdua alasan sedang berobat ke Jakarta.Toni pun menginginkan kepada majelis hakim hasilkan menyuguhkan saksi Pakar pada sidang lalu.

Majelis hakim Lampau memutuskan hasilkan menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan Ambang, berdua program mendengarkan keterangan saksi Pakar Nan akan dihadirkan oleh kuasa legalitas terdakwa.

Jalannya persidangan Nan hanya pas melimpah orang menit itu langsung menuai reaksi murung dari keluarga dan kerabat korban Nan memenuhi ruang sidang.

Mereka semoga agar kasus tersebut mendapatkan segera diselesaikan dan majelis hakim mendapatkan memvonis terdakwa berdua hukuman beban.

Bahkan pengunjung pun geram berdua terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya. Pasalnya, mereka yakin penuh Kalau Ririn merupakan pelaku pembunuhan sesungguhnya terhadap Syahroni dan keluarganya.

Seperti teridentifikasi, bagian dalam persidangan sebelum itu, terdakwa Priyo telah mencabut pernyataannya mengenai keterlibatan empat identitas terjamin Yani, Joko, Hardi dan Penenangan. Bahkan, Beliau mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM ke Ruslandi.

Terdakwa pembunuhan 1 keluarga di Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. FOTO: Pradesta baik/Aktual.com

bagian dalam pernyataannya, menurut Priyo, keempat identitas tersebut murni output karangan dari terdakwa Ririn. Priyo pun membeberkan kronologi di sunyi berdarah sebar H Syahroni, anak, menantu dan dua cucunya pada Agustus 2025 silam.

Beliau menyebut Ririn sebagai pelaku Primer atau eksekutor tunggal bagian dalam pembunuhan itu.

“peristiwa sebenarnya Nan melaksanakan eksekusi pembunuhan Esa keluarga (lima) orang di (Kelurahan) Paoman Ialah Ririn. Saya hanya mendukung peristiwa itu dikarenakan bagian dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” tutur Priyo.

Beliau juga mengaku Tak mengenal terjamin Yani Nan semula disebutnya sebagai pelaku Primer. lagian identitas Hardi, Penenangan dan Joko, hanyalah identitas fiktif dan karangan Ririn.

Laporan: Pradesta baik

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *