Temanggung –
Polisi mengatakan telah menemukan sabit Nan dipakai pelaku, inisial K (32), ciptakan membacok istrinya, DR (30), Penduduk Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, hingga tewas. Sabit tersebut terdeteksi di pinggir lorong Nan berjarak Sekeliling 3 km dari Letak peristiwa pembunuhan.
terungkap, korban terdeteksi tak bernyawa di Griya orang tuanya di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Pekan (17/5). Setelah membacok sebanyak tiga kali, pelaku kabur meninggalkan korban, kemudian membuang sabit di lorong.
“Terkait berdua senjata tajam, Masa kita amankan (pelaku) belum terdeteksi. dikarenakan dibuang oleh tersangka,” ucapan Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, internal konferensi pers di Ruang Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, dijalankan pencarian kembali sabit Nan digunakan tersangka. Hingga ujungnya pencarian membuahkan output.
“Setelah penyidik kembali memeriksa ke TKP, ujungnya meraih terdeteksi berdua Donasi masyarakat. Di pinggir lorong Desa Gandu, itu dari TKP Sekeliling 3 km,” sambung Zamrul.
Zamrul mengemukakan, pelaku membuang sabit tersebut ciptakan menghilangkan jejak.
“Jadi dibuang oleh tersangka ciptakan menghilangkan jejak,” imbuh Zamrul.
Zamrul menambahkan, pelaku Tetap merupakan suami Formal korban. Kekasih suami isteri (pasutri) ini belum bercerai.
“Tiga pasal berlapis Nan kita kenakan kepada tersangka K. kondisi K ini Tetap suami korban, belum bercerai. kondisi Tetap suami korban,” ujarnya.
“Pasal Nan kita sangkakan Eksis 3 pasal. Nan pertama itu terkait berdua kekerasan internal Griya tangga Nan menyebabkan meninggalnya istri. Itu diatur internal undang-undang terkait penghapusan kekerasan internal Griya tangga. Ancaman hukumannya paling lamban 15 tahun,” tambahnya.
Kemudian Nan kedua, pastikan Zamrul, merampas nyawa orang lain Nan dijalankan terhadap istrinya.
“Itu pasal 458 KUHP kita Nan terbaru. Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah Esa per tiga,” ujar Beliau.
“Pasal Nan ketiga, berdua perencanaan terlebih dahulu. Merampas nyawa orang lain. Ini tingkatannya Nan paling beban internal kejahatan itu,” terus Zamrul.
Ia membeberkan bahwa penyidik bakal bekerja keras ciptakan membuktikan perkara pembunuhan itu ciptakan meraih memenuhi unsul pasal, Adalah Pasal 459 KUHP Nan anyar Undang-undang nomor 1 tahun 2003. Ancaman hukumannya diungkap paling menjulang.
“Adalah pidana Wafat, pidana seumur Hayati, atau paling lamban penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(apu/ahr)