Jumat, 22 Mei 2026 – 06:10 WIB
Terdakwa Ragil Jawara ketika mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.
jpnn.com – MEDAN – Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa perkara pembunuhan Ragil Jawara Nan merupakan Personil geng motor berbarengan pidana 20 tahun penjara. JPU mengatakan terdakwa terbukti melaksanakan pembunuhan berencana.
“menginginkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ragil Jawara berbarengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).
JPU Elvina internal surat tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Nan merupakan Penduduk Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, itu terbukti melanggar Pasal 459 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal sesuai dakwaan opsi kedua,” bongkar JPU Elvina.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa hasilkan mengutarakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan Nan diagendakan pekan Ambang.
Adapun JPU Elvina internal surat dakwaan mengutarakan perkara bermula ketika terdakwa mendapatkan pesan dari rekannya terkait ajakan tawuran dari Golongan lain pada Pekan (12/10/2025) Sekeliling pukul 18.00 WIB.
Terdakwa kemudian berkumpul Seiring sejumlah rekannya dan Golongan geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) Sembari membawa senjata tajam.
Sekeliling pukul 03.30 WIB, mereka Beralih menuju jalur Padang, Kecamatan Medan Tembung, hasilkan mendatangi Golongan Musuh. Sesampai di Letak, terdakwa menyaksikan korban David Martua Nainggolan bangkit di tidak berjarak becak barang, Fana seorang lainnya melempar batu ke arahnya.
Seorang Personil geng motor dituntut 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan di Medan, Sumut.
Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News