LEMBAGA Donasi aturan (LBH) Papua mengukur peristiwa kekerasan di Dogiyai, Papua inti telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran beban hak asasi Orang (HAM). LBH mendesak Komisi domestik Hak Asasi Orang atau Komnas HAM memutuskan kondisi tersebut agar Kejaksaan Agung meraih menyidik kasus Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran beban HAM.
Kasus Nan mengikutsertakan perselisihan aparat berdua Penduduk sipil ini terwujud pada 31 Maret hingga 2 April 2026 di Moanemani, Kabupaten Dogiyai. Lima Penduduk sipil orang Orisinil Papua dan seorang polisi tewas dikarenakan peristiwa Nan terjadi ketika Pekan Paskah itu.
Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele berucap peristiwa bermula setelah kepolisian menemukan tidak presisi seorang anggotanya tewas. Para polisi, ucapan Festus, kemudian melaksanakan operasi penyisiran di sejumlah area Dogiyai. Korban Anjlok dan pembakaran harta Barang terwujud ketika penyisiran terjadi.
Festus menyebut peristiwa itu sebagai rangkaian tindakan kekerasan Nan dijalankan aparat keamanan. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucapan Beliau internal keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut LBH Papua, sedikitnya delapan Penduduk sipil sebagai korban penembakan. Dari jumlah itu, lima Penduduk sipil diinformasikan meninggal Bumi, termasuk seorang anak dan Esa orang terus usia. Fana tiga orang lain, termasuk seorang anak, merasakan luka-luka dikarenakan tembakan.
Selain korban jiwa, LBH Papua menyebut kendaraan milik Penduduk juga diinformasikan dibakar. Penduduk Dogiyai turut mengungsi demi mencegah kekerasan tersebut.
Menurut LBH Papua, tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak Hayati, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas Selera terjamin sebagaimana dijamin internal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait HAM.
LBH Papua juga mengukur tindakan aparat telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur internal Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 terkait Pengadilan HAM.
LBH menyebut operasi penyisiran Ialah serangan Nan diarahkan langsung kepada masyarakat sipil. “Serangan dijalankan secara meluas dan sistematis di kelebihan dari Esa Letak berbeda di Kabupaten Dogiyai,” ucapan Festus Ngoranmele.
LBH Papua juga mengkritisi Komnas HAM Nan Beliau ukur lamban internal menindaklanjuti peristiwa Nan telah terwujud Nyaris dua purnama Lampau itu. Ia mengukur kelambanan tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap jatuhnya korban sipil di Papua.
“Tak adanya perkembangan berarti dari Komnas HAM RI hanya akan memperpanjang impunitas dan memperburuk situasi kemanusiaan di Tanah Papua,” kata Festus.
Menukil laporan Tempo bertajuk “Paskah Mencekam di Dogiyai” Nan terbit pada 6 April 2026, kepolisian menyisir permukiman Penduduk Dogiyai usai penemuan mayat anggotanya Nan disinyalir tewas dikarenakan tebasan senjata tajam.
Selama penyisiran, polisi menembak hingga menyebabkan korban tewas dan luka-luka. tidak presisi seorang Penduduk Nan tewas Ialah Wanita berusia 70 tahun dan anak Pria berusia 11 tahun. Wanita itu tertembak ketika inti memasak di dapur. Komisi domestik HAM Papua mencatat Eksis lima orang Penduduk sipil, dan Esa personel kepolisian tewas.
Kepala Kepolisian area Papua inti Brigadir Jenderal Jeremias Rontini berucap peristiwa itu terwujud setelah polisi menemukan jasad Personil Polres Dogiyai, Juventus Edowai Nan disinyalir merasakan penganiayaan beban berdua luka dikarenakan Barang tajam di bagian leher hingga kepala belakang.
Setelah peristiwa itu, ucapan Jeremias, polisi berpatroli di area tersebut. Jeremias mengutarakan polisi kemudian mendapat provokasi dari sekelompok Penduduk Nan menanggalkan anak panah ke arah aparat hingga berakibat seorang polisi terluka. Jeremias mengklaim situasi di Moanemani telah relatif kondusif dan terkendali pada Ahad, 5 April 2026.