JAKARTA, KOMPAS.com – Kopda Feri Herianto, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, mengaku hanya mengejar perintah seniornya, Merupakan Serka Muhammad Nasir ketika melaksanakan aksinya.
dikarenakan itu, Feri menginginkan majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut bagian dalam menjatuhkan putusan. Ia mengevaluasi tuntutan 10 tahun penjara Nan diajukan oditur terlalu berat banget.
“Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami memikirkan positif saja. Tak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami,” ucapan Feri bagian dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).
lafal juga: Alasan Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Feri mengaku ketika itu diangkut ke wilayah Jakarta Selatan berbarengan alasan ciptakan santap Seiring. Namun, setibanya di Letak, ia menyaksikan korban telah bagian dalam kondisi terikat memakai cable ties.
Ia mengaku merasakan dibohongi oleh Nasir dan Yohanes Joko Pamungkas Nan juga berperan terdakwa bagian dalam kasus tersebut.
“Minta otorisasi Nan Mulia, kami menghormati, dan bagian dalam perkara kasus ini, kami semoga dan memohon kepada Bapak Hakim, kami memohon sorry atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Harus TNI,” tutur Feri.
“Kami berjanji di hadapan Ketua Hakim, Bapak dan Bunda Oditur, dan penasihat aturan kami, Tak akan mengulangi lagi dan menyesali perbuatan kami,” ungkapnya.
sebelum itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan berperan terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
“Terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
lafal juga: biaya Daging di Bogor Tembus Rp 145.000 Per Kg, Pedagang kata Imbas Dollar melonjak
Selain itu, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat bagian dalam pembunuhan terhadap Ilham.
“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.
“Kedua, menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dikerjakan secara Seiring-Baju atau sendirian-sendirian, sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” berikut Marpaung.
Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya bagian dalam kasus tersebut.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan ketika tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” singkap Marpaung.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya bagian dalam kasus Mortalitas Ilham, tetapi Tak dipecat dari Personil TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang