TEMANGGUNG, KOMPAS.com – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap DRS (30), Bunda dua anak, di wilayah Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa inti.
Terduga pelaku Ialah K, suami korban Nan tinggal di Desa Traji, Kecamatan Parakan, Temanggung.
Adapun pembunuhan terjadi di Griya DRS di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo pada Pekan (17/5/2026) sinar.
“Pelaku dikendalikan (ditahan) Pekan gelap di Kledung, hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” ujar Kepala Polres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).
lafal juga: Tragis, Bunda Dua Anak di Temanggung Tewas Dibacok Suami ketika Bercengkrama berdua Ibunya
K dikatakan mendatangi kediaman DRS dua kali pada saat itu. Nan pertama Beliau menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke Griya K di Desa Traji.
Begitu Tiba ke Griya DRS kembali, K diperkirakan membacok korban di ruang tamu.
“Pelaku membawa celurit (dari Griya). melaksanakan (pembacokan) ke leher dan bahu,” bongkar Zamrul.
Fana itu, penjabat Fana Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Putra mengutarakan senjata tajam Nan digunakan K Ialah sabit.
lafal juga: Usai Videonya Viral, Keluarga Bocah Azril di Temanggung Diteror Tulisan Tagihan Utang di gerbang Griya
“Oleh pelaku dibuang di Ngadirejo. Kami Tetap melaksanakan pencarian sajam tersebut,” ucapnya.
K dijerat berdua pasal berlapis atas pembunuhan berencana terhadap istrinya itu. Pembunuhan berencana itu diatur internal Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Pasal lain Nan disangkakan meliputi Pasal 44 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan internal Griya Tangga jo Pasal 458 Bagian 2 KUHP anyar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang