Ngawur Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ricuh, Keluarga Korban Teriaki Wilson `Pembunuh`


Batam, Batamnews – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam ketika terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman tiba hasilkan menjalani sidang lanjutan berbarengan program pemeriksaan saksi pelengkap dari jaksa penuntut Biasa (JPU), Senin (18/5/2026) sinar. Pantauan di Letak, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini Seiring sejumlah Personil paguyuban Ikatan Keluarga Akbar Lampung Kepri telah mengharap kedatangan terdakwa di halaman PN Batam. ketika Wilson berkurang dari kendaraan tahanan berbarengan tangan diborgol, suasana mendadak memanas. Sejumlah keluarga korban meneriakkan ucapan “pembunuh” Sembari meluapkan emosi kepada terdakwa. Petugas keamanan pengadilan segera melindungi situasi dan membawa Wilson ke ruang tahanan. linang dan amarah keluarga korban kembali pecah di ruang impian persidangan. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris Sembari berteriak ke arah terdakwa. Keluarga almarhumah Nan hadir bagian dalam persidangan di antaranya Abang kandung korban, Melia Sari, adik korban Diska Tri Rahayu, serta Abang ipar korban, Hamdani. Mereka terlihat terpencil dari Lampung hasilkan mengejar jalannya sidang.  “Orang Uzur di kampung Tetap syok Tiba sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam. Ia mengukur insiden Nan terwujud merupakan luapan kekecewaan dan Selera sakit jiwa keluarga terhadap terdakwa. “Harapannya Wilson mendapatkan dihukum Wafat,” katanya. teridentifikasi, terdakwa Wilson Lukman alias Koko akan menjalani sidang berbarengan program pemeriksaan saksi pelengkap dari penuntut Biasa. Ia didakwa berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, jaksa juga mengenakan dakwaan subsider Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan extra subsider Pasal 469 Bagian (2) juncto pasal Nan Baju. Terdakwa terancam pidana Wafat.

Batam, Batamnews – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam ketika terdakwa kasus pembunuhan, Wilson Lukman tiba hasilkan menjalani sidang lanjutan berbarengan program pemeriksaan saksi pelengkap dari jaksa penuntut Biasa (JPU), Senin (18/5/2026) sinar.

Pantauan di Letak, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini Seiring sejumlah Personil paguyuban Ikatan Keluarga Akbar Lampung Kepri telah mengharap kedatangan terdakwa di halaman PN Batam.

ketika Wilson berkurang dari kendaraan tahanan berbarengan tangan diborgol, suasana mendadak memanas. Sejumlah keluarga korban meneriakkan ucapan “pembunuh” Sembari meluapkan emosi kepada terdakwa. Petugas keamanan pengadilan segera melindungi situasi dan membawa Wilson ke ruang tahanan.

linang dan amarah keluarga korban kembali pecah di ruang impian persidangan. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris Sembari berteriak ke arah terdakwa.

Keluarga almarhumah Nan hadir bagian dalam persidangan di antaranya Abang kandung korban, Melia Sari, adik korban Diska Tri Rahayu, serta Abang ipar korban, Hamdani. Mereka terlihat terpencil dari Lampung hasilkan mengejar jalannya sidang. 

“Orang Uzur di kampung Tetap syok Tiba sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.

Ia mengukur insiden Nan terwujud merupakan luapan kekecewaan dan Selera sakit jiwa keluarga terhadap terdakwa.

“Harapannya Wilson mendapatkan dihukum Wafat,” katanya.

teridentifikasi, terdakwa Wilson Lukman alias Koko akan menjalani sidang berbarengan program pemeriksaan saksi pelengkap dari penuntut Biasa. Ia didakwa berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengenakan dakwaan subsider Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan extra subsider Pasal 469 Bagian (2) juncto pasal Nan Baju. Terdakwa terancam pidana Wafat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *