Ngawur Risman Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati




Pasangkayu

Pria Nan membunuh karyawati koperasi berinisial HJ (19) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Risman (34), divonis penjara seumur Hayati. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Majelis hakim memutus terdakwa sebagaimana dakwaan opsi pertama kami Adalah Pasal 459 Nan mana pasal itu terkait perencanaan pembunuhan,” ujar Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Pasangkayu, Muh Akib Razak kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Sidang vonis kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Rabu (20/5) pagi tadi. Sidang putusan ini digelar ada dan dihadiri oleh keluarga korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akib berucap majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur Hayati. Vonis itu ungkapan Beliau, Baju berbarengan tuntutan JPU.

“Adapun putusannya Nan telah dibacakan ketua majelis (Adalah hukuman penjara) seumur Hayati, Baju berbarengan tuntutan kami dari JPU juga seumur Hayati,” katanya.

Sebagai informasi, korban HJ awalnya terungkap Tak bernyawa bagian dalam kondisi Separuh bugil di kebun kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Pasangkayu pada Sabtu (20/9/2025) pagi. Korban sempat diberitakan Lenyap usai menagih pembayaran Cicil ke keliru Esa Griya nasabahnya.

Belakangan terungkap korban tewas dibunuh oleh Risman. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal ditagih angsuran koperasi.

“Motifnya emosi dikarenakan ditagih angsuran koperasi,” ungkapan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata kepada detikcom, Pekan (21/9/2025).

Griya Risman Dibongkar

langkah keji Risman membunuh korban juga sempat memancing amarah keluarga korban. Akibatnya, Griya Risman dibongkar hingga rata berbarengan tanah oleh keluarga korban pada Pekan (21/9/2025) cahaya.

Fana Penduduk di Sekeliling Letak turut mengecam kasus pembunuhan itu. Mereka merekam ketika Griya pelaku dibongkar.

“Biar Penduduk juga di sini emosi Seluruh, itu Wanita (korban) kan hanya tiba menagih, mutakhir Beliau bunuh sadis sekali,” ujar Penduduk Sarjo bernama Latif kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

(ata/hmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *