Ngawur Polisi singkap output Psikologi Forensik Kasus Pembunuh Mertua di Puri Mojokerto





pelaku pembunuhan —

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus pembunuhan dan penganiayaan Nan menggemparkan Penduduk Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekarang memasuki tahap anyar bagian dalam alur penyidikan. Satreskrim Polres Mojokerto telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyertakan Pakar forensik guna mendalami kondisi psikologis maupun motif pelaku.

Tersangka terungkap bernama Satuan (40). Ia disinyalir melaksanakan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35), dan menghabisi nyawa Bunda mertuanya, Siti Arofah (53), di Griya kontrakan mereka di Desa Sumbergirang.

lafal JUGA:Cekcok Berujung KDRT, Pecatan TNI Didakwa Aniaya Istri dan Todongkan Airsoftgun

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, ketika ditemui di ruang kerjanya memaparkan bahwa penyidik sejauh ini telah menginginkan keterangan dari sembilan saksi dan dua orang Pakar, Merupakan Pakar forensik serta psikologi forensik.

“Kami telah periksakan tersangka S ke Pakar psikologi forensik berdua output bahwa perbuatan tersangka S ini dikerjakan secara spontan, sadar dan Tak bagian dalam kondisi pengaruh alkohol maupun Penawar-obatan,” ungkapnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Berdasarkan output pemeriksaan tersebut, tindakan Nan dikerjakan tersangka dikatakan dipicu oleh emosi Nan memuncak dikarenakan persoalan Griya tangga Nan dialaminya selama ini.

“Perbuatan tersangka S merupakan sebagai puncak emosi dan kelelahan atas permasalahan Nan terwujud bagian dalam keluarga Nan bersangkutan,” terus Aldhino.

lafal JUGA:Drama KDRT di Kalijudan, Sempat Viral dan Kejar-kejaran berdua Polisi, ujungnya Laporan Dicabut

Polisi juga menjamin tersangka Tak merasakan kendala jiwa ketika melaksanakan tindakan tersebut. berdua output pemeriksaan itu, Pria Nan sehari-masa bekerja sebagai penjual balon sekaligus pengamen badut tersebut dinilai sadar penuh atas perbuatannya.

“Dan output dari pemeriksaan psikologi forensik mengatakan bahwa tersangka S Tak bagian dalam kendala jiwa, Nan bersangkutan ini melaksanakan perbuatan tersebut secara sadar,” tegasnya.

sekarang Satuan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto guna menjalani alur aturan extra terus. Bapak tiga anak tersebut dijerat Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (KDRT), serta Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

sebelum itu, peristiwa tragis itu terwujud pada Rabu 6 Mei 2026 pagi. Satuan disinyalir menganiaya istri dan Bunda mertuanya sendirian. dikarenakan peristiwa tersebut, Siti Arofah meninggal Bumi di Letak peristiwa dikarenakan luka serius, lagian Sri Wahyuni merasakan luka beban dan sampai saat ini Tetap menjalani perawatan.(no).

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *