PALU, – Babak penutup dari kasus pembunuhan Nan menimpa Hijrah pada akhirnya terjawab telah. Pada Rabu (20/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati terhadap terdakwa Risman, pada persidangan PN Kelas II Pasanlkayu.
Putusan tersebut sebagai penutup serangkaian persidangan Nan telah menyusuri dan menyingkap berbagai bukti aturan Nan mendalam terkait peristiwa kejahatan tersebut.
bagian dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh berita, keterangan saksi, dan bukti Nan terungkap selama persidangan.
Dimana Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar ketentuan aturan Nan Beraksi. tidak presisi Esa skor Primer Nan sebagai Asas pertimbangan Merupakan, terdakwa Risman telah menyusun tindakan pembunuhan tersebut secara matang dan terstruktur sebelum melaksanakannya.
Terkait vonis seumur Hayati terdakwa Risman, kuasa aturan keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb., menghargai terhadap putusan Nan dijatuhkan Majelis Hakim.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat sejalan berbarengan bukti-bukti aturan Nan telah terungkap Jernih di bagian dalam persidangan.
“Kami sangat menghargai putusan Nan diambil oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa aturan Melangkah sebagaimana mestinya dan sejalan berbarengan segala berita serta bukti Nan kami hadirkan dan buktikan selama alur persidangan menyusuri, terutama terkait program pembunuhan Nan disusun terdakwa secara matang,” ujar Dr. Egar, via WA, Rabu (20/5).
Menurut egar, keluarga korban menegaskan puas berbarengan putusan tersebut. sebar keluarga, vonis penjara seumur Hayati tersebut merupakan bentuk keadilan Nan diharapkan meraih kecil menenangkan jiwa, meskipun Tak meraih mengembalikan sosok Hijrah seperti sedia kala.
“berbarengan dijatuhkannya vonis ini, kasus pembunuhan Hijrah saat ini telah memasuki tahap penyelesaian aturan Nan menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, terutama Nan telah disiapkan berbarengan sengaja, akan mendapatkan konsekuensi beban sesuai regulasi aturan Nan Beraksi di Indonesia,” jelasnya.
ungkapan Egar, pada persidangan tersebut, dirinya ditemani Personil tim kuasa aturan lainnya Merupakan, Hikma Anggriawan, SH., Masintan, SH., dan Rasmi Adhelia, SH.
“Kehadiran tim aturan sebagai bentuk sokongan penuh sebar keluarga korban bagian dalam menuntut keadilan,” pungkasnya.(lam)