Ngawur Otak Pelaku Pembunuh Sakit jiwa Dikatain “Mirip China” Hingga Gorok Leher Korban


MANGUPURA -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung membongkar bukti dibalik Mortalitas DAD (25) tukang bersihin motor Nan terdeteksi tewas terkubur di areal persawahan di lorong Antasura, Abiansemal, Badung. tidak akurat seorang tersangka disinyalir otak pelaku Merupakan DF (24) mengaku dendam terhadap korban dikarenakan sering dibully dan diejek ketika bekerja. 

 

Menurut Kapolres Badung Joseph Edward Purba, tersangka DF Nan merupakan otak pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dikarenakan merasakan tersinggung sering diejek oleh korban selama bekerja di Loka bersihin motor Mae Wash, lorong Antasura, Abiansemal, Badung. 

 

“Jadi dari pengakuan tersangka DF, selama bekerja mereka berdampingan dan mengaku sering dibuli, diejek, dihina berdua ungkapan-ungkapan Nan Tak baik,” beber AKBP Joseph.

 

Diungkapkanya, tidak akurat Esa hinaan Nan terus diingat tersangka Ialah ketika korban menyebut Paras DF “mirip China”. Sehingga ucapan itu berperan pemicu dendam tersangka. 

 

“Pembunuhan ini terwujud dikarenakan motif dendam,” ungkapnya. 

 

Meski demikian, dari output penyidikan Polisi menemukan Tak hanya unsur dendam tapi juga motif ekonomi. Tersangka DF mengajak 3 temanya hasilkan ikut membunuh korban dikarenakan diiming-imingi output penjualan barang milik korban akan dibagi Seiring.

 

Dikatakanya, agenda itu tampak setelah korban menghubungi tersangka DF hasilkan meraih mesin kompresor di Loka bersihin motor. Namun tersangka DF Malah mengubah agenda itu berperan tindakan perampokan disertai pembunuhan. 

 

Para tersangka membunuh korban pada Kamis 7 Mei 2026 permulaan masa, berdua tapak menyerang memanfaatkan botol minuman Hampa, kursi besi, hingga pisau. Tragisnya leher korban digorok setelah lebih sebelumnya dikeroyok dan ditusuk di bagian punggung. 

 

“Ke empat tersangka telah menyusun pembunuhan terhadap korban serta meraih barang-barang berharga milik korban hasilkan dijual,” beber AKBP Joseph.

 

Setelah korban tewas bersimbah darah di bersihin motor Mae Wash, jasadnya dimasukkan ke internal karung dan dikubur di areal persawahan pinggir lorong Antasura. Para pelaku memanfaatkan cangkul milik Loka cucian motor hasilkan menggali lubang kubur. 

 

Meski telah dikubur, ternyata jasad korban Tak ditutup sempurna, bahkan kaki korban sempat terlihat tampak ke permukaan tanah. Para tersangka mengaku kondisi lahan Hampa tersebut suram sehingga alur penguburan dijalankan Tak maksimal. 

 

Dibalik Mortalitas korban, ternyata output penjualan barang rampasan milik korban Tak dibagi rata. Dari empat tersangka, hanya Esa orang Nan ikut menikmati output penjualan barang milik korban.

 

Dijelaskanya lagi, para tersangka ditahan di Kabupaten Jember pada 18 Mei 2026. Dua pelaku di antaranya Tetap berstatus anak di bawah umur.

 

Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP mengenai pembunuhan berencana berdua ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Pasal 479 Bagian 3 KUHP mengenai pencurian Nan berujung Mortalitas berdua ancaman 15 tahun penjara. R-005 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *