Ngawur Nadiem: Tuntutan pidana Saya extra Akbar dari pembunuh dan teroris


Saya masa ini dituntut secara tercapai dituntut 27 tahun, rekor. extra Akbar dari berbagai kriminal-kriminal lain

Jakarta (ANTARA) – pengelola Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengukur tuntutan pidana terhadap dirinya bagian dalam kasus dugaan kecurangan Chromebook extra Akbar daripada hukuman Nan Normal dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.

Pasalnya, ucapan Beliau, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider Duit pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya Nyaris meraih secara jumlah 27 tahun penjara.

“Saya masa ini dituntut secara tercapai dituntut 27 tahun, rekor. extra Akbar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” tutur Nadiem ketika ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Nadiem mengaku kebingungan. “Kenapa tuntutan Saya extra Akbar dari pembunuh? Tuntutan Saya extra Akbar dari teroris?” katanya.

lafal juga: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara di kasus kecurangan Chromebook

Ia juga kaget lantaran mengalami Tak Eksis kesalahan administrasi dan unsur kecurangan apa pun Nan Beliau lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.

berbarengan demikian, dirinya mengukur tuntutan Nan menjulang tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut Biasa apabila Beliau dibebaskan oleh majelis hakim.

“Nah, ini mungkin dikarenakan di bagian dalam alur persidangan telah urai benderang bahwa Saya Tak bersalah,” tutur Beliau.

lebih masa lalu, Nadiem dituntut berbarengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 masa penjara, serta Duit pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

bagian dalam kasus dugaan kecurangan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome alat Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa mengerjakan kecurangan Nan menyebabkan kerugian keuangan bangsa senilai Rp2,18 triliun.

kecurangan disinyalir, di antaranya dikerjakan berbarengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Tak sesuai berbarengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

lafal juga: Surat tuntutan Nadiem bagian dalam kasus Chromebook setebal 1.597 halaman

Perbuatan Nadiem didakwa dikerjakan Seiring-Baju berbarengan tiga terdakwa lainnya bagian dalam persidangan berbeda, Merupakan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, Nan ketika ini Tetap buron.

Secara perinci, kerugian bangsa Nan disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara berbarengan Rp621,39 miliar dikarenakan pengadaan CDM Nan Tak diperlukan dan Tak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

berbarengan perbuatan tersebut, Nadiem disinyalir telah mendapatkan Duit sebesar Rp809,59 miliar Nan berasal dari PT platform Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

diungkapkan bahwa sebagian Akbar sumber Duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu mendapatkan dilihat dari kekayaan Nadiem Nan tercatat bagian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara bangsa (LHKPN) pada tahun 2022, Merupakan terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana Nan diatur bagian dalam Pasal 2 Bagian (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana kecurangan sebagaimana telah diubah dan ditambah berbarengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP.

lafal juga: Nadiem Makarim mengaku bersyukur dialihkan jadi tahanan Griya

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras meraih materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai pengesahan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *