Ngawur Keluarga Korban Mengamuk di PN Batam Wilson Diteriaki Pembunuh ketika berkurang dari Mobil Tahanan


BATAMTODAY.COM, Batam – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan brutal terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), menyusuri penuh ketegangan. Emosi keluarga korban pecah ketika terdakwa Primer, Wilson Lukman alias Koko, tiba memanfaatkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Sejak pagi, keluarga korban telah memadati area pengadilan ciptakan mengejar jalannya persidangan Nan menyita perhatian publik tersebut. Begitu Wilson berkurang dari kendaraan tahanan bagian dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat petugas, suasana mendadak ricuh.




“Pembunuh… pembunuh!” ngegas keliru seorang kerabat korban Sembari menunjuk ke arah terdakwa.

Teriakan bernada kemarahan berikut bergema di halaman pengadilan. “Wilson bajingan. Pembunuh kau!” ngegas Personil keluarga korban lainnya.

Petugas keamanan pengadilan langsung Beralih Sigap menghalau pihak keluarga Nan menguji mendekat ke arah terdakwa. Wilson Lukman kemudian segera diangkut memasuki ke ruang tahanan Fana ciptakan mencegah kericuhan meluas.

isak keluarga korban berikut pecah di ruang nanti sidang. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris ketika menyaksikan terdakwa Melangkah menuju ruang persidangan.

Keluarga korban teridentifikasi tiba dari Lampung demi mengawal alur aturan Nan mereka harapkan meraih memberi keadilan atas Mortalitas Dwi Putri Apriliandini. “Orang Uzur di kampung Tetap syok Tiba sekarang,” ujar mas ipar korban, Hamdani, kepada wartawan.

Menurut Hamdani, luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan kekerasan sadis Nan dialami korban sebelum meninggal Bumi. “Harapannya Wilson meraih dihukum Wafat,” katanya pastikan.

Sidang kali ini diagendakan berdua program pemeriksaan saksi opsional dari Jaksa Penuntut Biasa.

Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain Nan turut menjalani alur persidangan Merupakan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

bagian dalam dakwaannya, jaksa Gustirio membongkar korban awalnya tiba ciptakan melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agency milik keliru Esa terdakwa. Namun, korban Malah diperkirakan berperan korban penyiksaan brutal selama extra dari Esa masa hingga ujungnya meninggal Bumi.

“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar Separuh sadar,” bongkar jaksa ketika membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut kondisi korban sempat melemah, namun para terdakwa Malah mengevaluasi korban berpura-pura sakit. Bahkan, jaksa membongkar adanya rekaman video Nan diungkap sengaja direkayasa ciptakan menggiring narasi tertentu. “Rekaman video tersebut merupakan skenario Nan dibuat oleh keliru Esa terdakwa,” ungkapan jaksa.

bagian dalam persidangan juga terungkap dugaan kekerasan berulang Nan dikerjakan terhadap korban. “Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke Tembok hingga rusak,” ujar jaksa.

Korban diungkap sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar Tak berteriak. “Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” berikut jaksa.

Tak hanya itu, penyiksaan diperkirakan dikerjakan memanfaatkan tangan Hampa, rapihin lidi, hingga potongan kayu. “Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” ungkapan jaksa.

Bahkan, jaksa menyebut korban sempat disiksa memanfaatkan semprotan air ketika kondisi tangan terikat. “Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban bagian dalam keadaan terborgol,” ungkapnya.

Jaksa mengatakan rangkaian kekerasan itu menyusuri hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa mengerjakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju,” pastikan jaksa.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman pidana Wafat.

Hingga Warta ini diterbitkan, alur persidangan terhadap para terdakwa Tetap menyusuri di Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Gokli

BRK SYARIAH 60th



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *