Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur Hayati terhadap Risman (34) atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang karyawati koperasi berinisial HJ (19). Putusan sidang dibuka di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat tersebut dibacakan pada Rabu (20/5/2026) pagi berbarengan dihadiri oleh keluarga korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Terdakwa dinyatakan bersalah secara Absah dan meyakinkan dikarenakan mengerjakan tindak pidana sesuai berbarengan dakwaan opsi pertama Nan diajukan oleh tim jaksa penuntut Biasa.
“Majelis hakim memutus terdakwa sebagaimana dakwaan opsi pertama kami Adalah Pasal 459 Nan mana pasal itu terkait perencanaan pembunuhan,” ujar Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Pasangkayu, Muh Akib Razak kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Hukuman Nan dijatuhkan oleh majelis hakim ini sepenuhnya meluluskan tuntutan pidana Nan telah diajukan oleh jaksa penuntut Biasa pada persidangan sebelum itu.
“Adapun putusannya Nan telah dibacakan ketua majelis (Adalah hukuman penjara) seumur Hayati, Baju berbarengan tuntutan kami dari JPU juga seumur Hayati,” katanya.
Jenazah HJ sebelum itu terdeteksi bagian dalam kondisi Separuh bugil di area perkebunan kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Pasangkayu pada Sabtu (20/9/2025) pagi. Korban awalnya diberitakan Lenyap setelah kesana menagih pembayaran Cicil ke Griya tidak akurat Esa nasabah koperasi.
Pihak kepolisian kemudian tercapai membongkar bahwa Risman merupakan pelaku Primer Nan menghabisi nyawa korban dikarenakan mengalami kesal ketika ditagih angsuran.
“Motifnya emosi dikarenakan ditagih angsuran koperasi,” ucapan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata kepada detikcom, Pekan (21/9/2025).
Tindakan keji pelaku menyebabkan kemarahan Akbar dari pihak keluarga korban hingga berujung pada tindakan pembongkaran Griya Risman hingga rata berbarengan tanah pada Pekan (21/9/2025) sinar. Penduduk setempat Nan ikut mengecam pembunuhan sadis tersebut turut merekam masa cantik pembongkaran kediaman pelaku.
“Biar Penduduk juga di sini emosi Seluruh, itu Wanita (korban) kan hanya tampak menagih, anyar Beliau bunuh sadis sekali,” ujar Penduduk Sarjo bernama Latif kepada wartawan, Senin (22/9/2025).