JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Nan dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.
Hal itu disampaikan penasihat aturan terdakwa internal sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menginginkan ketiga terdakwa berdiskusi berbarengan penasihat aturan terkait keputusan hasilkan mengajukan pleidoi atau Tak.
lafal juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer
“Para Terdakwa mempunyai hak tanggapi, silakan di masa depan konsultasi berbarengan PH (Penasihat aturan), apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau Tak mengajukan permohonan apa-apa,” ungkapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di internal ruang sidang, Senin (18/5/2026).
“available, otorisasi Nan Mulia, kami akan mengajukan pleidoi,” tanggapi Letkol Chk Nugroho Muhammad, kuasa aturan terdakwa.
Sidang lanjutan berbarengan program pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa akan digelar pada Kamis (21/5/2026).
Hakim kemudian menginginkan para terdakwa berkoordinasi berbarengan penasihat aturan terkait ukur-ukur pembelaan atas tuntutan Nan diajukan.
“Silakan di masa depan para Terdakwa koordinasi berbarengan Penasihat aturan ukur-ukur apa Nan mau disampaikan di internal pembelaannya ya. Kan mungkin Penasihat aturan Tak terlalu rinci,” ungkapan Hakim
“available,” tanggapi terdakwa.
lafal juga: Hal Nan Meringankan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tuntutan 3 terdakwa
sebelum itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berbarengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun ditekan Masa tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin.
Selain itu, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.
“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.
“Kedua, Menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan kematiannya Nan dijalankan secara Seiring-Baju atau sendirian-sendirian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” terlanjur Marpaung.
Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya internal kasus tersebut.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, ditekan Masa tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ungkapan Marpaung.
lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Fana Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham, tetapi Tak dipecat dari sebagai Personil TNI.
“Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, Kalau berujung Wafat Nan dijalankan secara Seiring-Baju, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” Jernih Marapung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang