Ngawur data mutakhir Sidang Pembunuhan LC Dwi Putri di Batam Korban Disiksa Berhari-masa di Bilik Ritual


BATAMTODAY.COM, Batam – data-data mutakhir bagian dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Ladies Companion (LC) bernama Dwi Putri Apriliani mulai terungkap di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026). Kesaksian para penghuni Griya mess di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, membongkar dugaan penyiksaan brutal Nan dialami korban sebelum meninggal Bumi.




Persidangan Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Seiring hakim Personil Menik dan Tri itu menyuguhkan saksi Sepriani Manik dan Vita Aprilia alias Ensi.

bagian dalam sidang tersebut, Sepriani mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan sejak korban Tak pernah terlihat melangkah keluar Griya selama berhari-masa setelah terlihat bekerja sebagai LC di Batam. Menurut Beliau, Nyaris setiap gelap terdengar keributan dari lantai bawah Griya mess Loka korban tinggal.

“bagian dalam seminggu Niscaya Eksis keributan,” ungkapan Sepriani di hadapan majelis hakim.

Ia mengemukakan, Bunyi tangisan, bentakan, hingga bunyi pukulan kerap terdengar dari bagian dalam Griya. Namun, para penghuni menentukan damai dikarenakan merasakan menganggap khawatir.

Empat terdakwa bagian dalam perkara tersebut ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Jaksa penuntut Biasa Gustirio mendakwa keempatnya melaksanakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju berbarengan ancaman pidana Wafat.

Sepriani mengaku telah tinggal di Griya itu sejak 2022 dan menyebut keributan sebenarnya telah sering terwujud. Namun, situasi berubah makin mencekam sejak korban terlihat.

Ia bahkan mengaku sempat menyaksikan terdakwa Nan dikatakan “Mami Melika” memerintahkan korban melonjak ke atas tubuhnya ketika korban bagian dalam kondisi terisak. “gua Tak ikut Kombinasi,” ujarnya.

bagian dalam persidangan juga terungkap bahwa korban disinyalir dipermasalahkan terkait penalti kerja sebesar Rp 6 juta dikarenakan belum menyelesaikan kontrak kerja selama tiga purnama. Namun, persoalan tersebut disinyalir berkembang sebagai serangkaian langkah kekerasan Nan terjadi selama kelebihan dari Esa masa.

Dugaan Penyiksaan di “Bilik Ritual”

Kesaksian paling mengejutkan terlihat ketika Sepriani menerangkan adanya ritual tertentu di bagian dalam Griya mess tersebut. Ia menyebut para penghuni mengenal sebuah ruangan Spesifik Nan dikatakan sebagai “Bilik ritual”. Di ruangan itu, ungkapan Beliau, ritual memakai Kembang dipercaya dijalankan hasilkan mendatangkan rezeki.

“gua pernah lihat korban dilakban,” singkap Sepriani.

Pernyataan tersebut Membikin suasana sidang mendadak sunyi.

lebih sebelumnya, jaksa bagian dalam dakwaannya menyebut korban sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar Tak berteriak ketika merasakan penyiksaan. Korban disinyalir dipukul memakai tangan Hampa, bersih-bersih lidi, hingga potongan kayu. Bahkan, korban dikatakan disiksa berbarengan semprotan air ke Paras dan hidung bagian dalam kondisi tangan terikat.

“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar Separuh sadar,” ujar jaksa Gustirio ketika membacakan dakwaan.

Korban loyo hingga Tak mendapatkan Beralih

Saksi lain, Vita Aprilia alias Ensi, membongkar kondisi korban makin memburuk kelebihan dari Esa masa sebelum meninggal Bumi. Menurut Vita, pada Rabu sebelum kematiannya, korban telah Tak Bisa Beralih seorang diri dan merasakan kesulitan berbicara.

“telah Tak mendapatkan Beralih seorang diri,” ungkapan Vita.

Ia menyebut tubuh korban dipenuhi lebam dan bengkak. Korban bahkan kelebihan dari Esa kali menginginkan dipulangkan ke Batu Aji dikarenakan Tetap Mempunyai keluarga di sana. Namun, Tak Eksis penghuni Griya Nan nekat membawanya melangkah keluar.

“Kami menganggap khawatir,” ujarnya.

Ketakutan itu dikatakan sebagai alasan Primer para penghuni menentukan damai meski menyaksikan kondisi korban terus memburuk. Alih-alih diangkut ke Griya sakit, korban hanya mendapat penanganan seadanya di bagian dalam Griya. Para penghuni dikatakan mengoleskan minyak dan menempelkan daun sirih di tubuh korban hasilkan menghilangkan lebam.

“gua Hanya oles minyak di telapak kaki,” ungkapan Vita.

Namun kondisi korban terus anjlok. Pada Kamis sore, korban dikatakan telah dipasangi oksigen. Keesokan harinya, tubuh korban mulai membiru. “Seluruh sebenarnya telah merasakan korban kemungkinan Akbar meninggal Bumi,” ujar Vita.

Korban terungkap Terbaring berbarengan Tubuh Ditutupi Kapas

Kesaksian paling memilukan terlihat ketika Sepriani menceritakan kondisi korban pada Jumat subuh. Sepulang kerja, ia menyaksikan korban telah terbaring di bagian dalam “Bilik ritual” berbarengan mata, telinga, bibir, dan hidung ditutupi kapas.

“gua curiga seperti habis dipukuli,” katanya.

Tak pelan setelah itu, seorang bidan dikatakan terlihat ke Griya tersebut dan mengatakan korban telah meninggal Bumi. gelap harinya, jasad korban diangkut ke Griya sakit memakai mobil pribadi oleh kelebihan dari Esa penghuni Griya Seiring para terdakwa.

bagian dalam dakwaan, jaksa menyebut korban awalnya terlihat melamar pekerjaan pada 23 November 2025 di sebuah agency milik terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Namun, korban Malah disinyalir sebagai sasaran penyiksaan brutal hingga meninggal Bumi.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melaksanakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju,” pastikan jaksa Gustirio.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana Wafat.

Editor: Gokli

BRK SYARIAH 60th



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *