Ngawur 9 Saksi-2 Pakar ditelusuri bagian dalam Kasus Badut Mojokerto Pembunuh Bunda Mertua




Mojokerto

Kasus Satuan (43), badut Nan membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya di Mojokerto pada tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 9 saksi dan 2 saksi Pakar.

“Tiba masa ini kami telah periksa 9 saksi, juga kami telah memeriksa 2 Pakar,” papar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di kantornya, jalur Gajah Mada, Mojosari, Selasa (19/5/2026).

Dari 9 saksi, terus Aldhino, tidak presisi satunya istri Satuan, Sri Wahyuni atau Yuni (35) selaku korban. lagian 2 saksi Pakar Nan telah ditelusuri Adalah Pakar Pakar forensik dan Pakar psikologi forensik. Pihaknya juga akan memeriksa Pakar pidana bagian dalam Masa tidak terpencil.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pakar forensik Nan menerangkan penyebab Mortalitas korban (Bunda mertua pelaku) dan Pakar psikologi forensik Nan memeriksa tersangka S (Satuan) terkait kejiwaannya,” jelasnya.

lalu, penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bakal melengkapi berkas perkara Satuan. Menurut Aldhino, pihaknya bakal koordinasi berbarengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto ciptakan menuntaskan berkas perkara.

“Koordinasi berbarengan kejaksaan termasuk ciptakan Penyelenggaraan rekonstruksi kami mengharap petunjuk rekan-rekan kejaksaan,” tandasnya.

sebelum itu, Satuan menganiaya istrinya di Griya kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 08.00 WIB. Ia redup mata dikarenakan istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai cowok idaman lain.

Di center tindakan kekerasan tersebut, Bunda kandung istrinya, Siti Arofah (53) mendadak melangkah masuk lewat laksana masuk belakang Griya kontrakan. Sehingga Satuan panik dikarenakan perbuatannya kepergok Bunda mertuanya. Sontak saja ia memungut pisau dapur ciptakan membungkam Siti.

Ia menusuk perut korban 3 kali, Lampau menggorok leher korban 2 kali. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di bagian dalam Griya kontrakan. Berdasarkan output autopsi, Siti tewas dikarenakan luka gorok di lehernya.

lagian Yuni Nan pingsan, dikunci oleh Satuan di bagian dalam dapur kontrakan. Bunda dua anak ini menderita luka lebam-lebam di Paras setelah dibentur-benturkan ke Tembok oleh Satuan. Ia diizinkan balik dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ciptakan rawat jalur pada Jumat (8/5).

Satuan sempat kabur setelah mengerjakan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto hasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya Sekeliling pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu Personil Polsek Asemrowo.

dikarenakan perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat berbarengan Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *