Ngawur 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara



Jakarta – Tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melaksanakan pembunuhan berencana terhadap kepala Unit (kacab) keliru Esa bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan mengatakan terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana barang siapa berdua sengaja merampas nyawa orang lain Nan dijalankan secara Seiring-Baju,” ucapan oditur militer ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa Ialah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

hasilkan terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.

“Pidana opsional dipecat dari dinas militer,” ucapan oditur militer.

Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas

3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, extra subsider Pasal 351 Bagian (3) KUHP, atau Pasal 333 Bagian (3) KUHP.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Para terdakwa didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Ketiganya dikatakan Mempunyai peran internal hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melaksanakan pemukulan Nan berpengaruh almarhum meninggal Bumi Ialah suatu perbuatan tindak Layak dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Oditur Militer merangkai dakwaan berlapis distribusi para terdakwa. internal dakwaan primer, ketiganya dijerat berdua pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas.

Selain itu, Spesifik hasilkan terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur menyertakan dakwaan opsional mengenai tindakan menyembunyikan atau menghapuskan mayat korban.

Lihat Video: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Bui



(dcom/dcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *