Ngawur Terdakwa Priyo ujar Ririn Pelaku Primer Pembunuh Esa Keluarga Indramayu, 4 identitas Lain Hanya Karangan



REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kesimpangsiuran informasi seputar kasus pembunuhan Esa keluarga Usul Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai terkuak. internal persidangan Nan digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026), terdakwa Priyo berkualitas Setiawan, memberikan kesaksian Nan mengejutkan. 

Di hadapan majelis hakim, Priyo menyangkal pernyataan Nan pernah disampaikannya internal persidangan sebelum itu, mengenai keterlibatan empat identitas. Merupakan, terlindungi Yani, Joko, Penenangan dan Hardi.

Priyo mengatakan, keempat identitas itu merupakan output karangan dari terdakwa Ririn Rifanto ciptakan mengaburkan bukti persidangan. Begitu pula berbarengan kronologis Nan pernah disampaikannya internal sidang perdana, juga output Khayalan dari Ririn.

“Itu Hanya karangan Ririn, ditulis tangan oleh Ririn di lapas,” ujar Priyo.

Priyo mengaku hanya membacakan skenario Nan ditulis Ririn di selembar kertas. Skenario itulah Nan kemudian dibacakannya internal sidang perdana kasus itu Nan digelar di PN Indramayu.

Priyo menjaga, Tak mengenal empat identitas Nan disebutkannya sebagai pelaku pembunuhan keluarga Haji Syahroni. Bahkan, identitas-identitas itu sebenarnya Tak Eksis.

“Aslinya Tak Eksis identitas itu. identitas-identitas itu gua Tak tahu, itu hanya karangan Ririn,” singkap Priyo.

Priyo mengaku Tak mengenal terlindungi Yani, Nan semula disebutnya sebagai pelaku Primer. lagian identitas Hardi, Penenangan dan Joko, hanyalah identitas fiktif.

“terlindungi Yani gua Tak tau. Hardi orangnya itu Tak Eksis, Penenangan orangnya Tak Eksis, Joko juga Tak Eksis orangnya,” katanya.

Pernyataan Priyo tersebut langsung menyebabkan reaksi keras dari keluarga korban Nan hadir di ruang sidang. Mereka Eksis Nan terlihat terisak dan berteriak histeris.

Keluarga korban mengalami geram berbarengan skenario Budi-akalan Nan dimainkan oleh kedua terdakwa sejak kasus itu mulai disidangkan di PN Indramayu. Bahkan, kesimpangsiuran informasi itu sebagai masalah gerah di media sosial internal extra dari Esa Masa terakhir.

menyaksikan kericuhan tersebut, polisi dan petugas pengadilan langsung anjlok tangan. Majelis hakim pun sempat menunda sidang hingga suasana kembali kondusif.

Seperti teridentifikasi, kasus pembunuhan Esa keluarga Nan terdiri dari lima orang Usul Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, menggegerkan masyarakat pada Agustus 2025 silam. Mereka terdeteksi tewas terkubur internal Esa liang di Griya mereka sendirian.

Mereka Ialah Haji Syahroni, Budi (anak Haji Syahroni), Euis (istri Budi), Ratu (7) dan Bela (8 purnama) Nan merupakan anak dari pasnagan Budi – Euis. n lilis sri handayani




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *