para terdakwa Tak hanya melanggar aturan pidana, tetapi juga mencoreng identitas berkualitas institusi TNI, khususnya satuan Kopassus Loka para terdakwa berdinas.
Jakarta (ANTARA) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menuntut tiga prajurit TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) berbarengan hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
“berhubungan, kami Minta agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut,” ungkapan Wasinton internal sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
internal sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani.
Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani.
“lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Wasinton.
internal persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa mengerjakan tindak pidana tersebut dikarenakan Mau mendapatkan Duit.
lafal juga: Istri kacab bank tolak maafkan terdakwa pembunuh lelakinya
Adapun hal Nan memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa Tak hanya melanggar aturan pidana, tetapi juga mencoreng identitas berkualitas institusi TNI, khususnya satuan Kopassus Loka para terdakwa berdinas.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan berbarengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Harus TNI ke-7,” kata Wasinton.
Lampau, perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng identitas berkualitas TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus Loka para terdakwa berdinas.
Tindakan para terdakwa juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam sebar keluarga korban. Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, Fana anak-anak korban kehilangan sosok Bapak dikarenakan perbuatan para terdakwa.
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa dikatakan Tak pernah menginginkan sorry kepada istri korban maupun keluarga korban selama alur perkara melangkah.
Oditur juga mengukur para terdakwa kelebihan mengutamakan keinginan meraih Duit dibanding memelihara kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
lafal juga: Duit Rp200 juta jadi motif penculikan dan pembunuhan kacab bank
Meski demikian, terdapat sejumlah hal Nan meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Ketiganya dinilai menyesali perbuatannya dan Mempunyai catatan penugasan operasi di wilayah sengketa.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Herianto pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua, lagian Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.
Spesifik Serka Frengky Yaru, Oditur juga mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus berbarengan nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Sidang lanjutan berbarengan agenda pembacaan tuntutan internal kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masa ini dimulai pukul 14.50 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Merupakan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Personil I Kolonel Bahari (H) Desman Wijaya, Hakim Personil II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
lafal juga: Pakar beberkan Perkiraan Masa Mortalitas kacab bank, diperkirakan Tetap Hayati ketika dibuang
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.