Ngawur Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Tuntut Terdakwa 4-12 Tahun Penjara


KOMPAS.TV – Oditur militer kasus pembunuhan kepala Unit bank Nan terwujud pada 20 Agustus 2025 silam menuntut tiga terdakwa Personil TNI Nan terlibat hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Ketiga Personil TNI Nan terlibat dituntut berbarengan pasal pembunuhan berencana. dikarenakan selain terlibat internal penculikan, para terdakwa juga menyembunyikan jenazah korban.

Sidang akan dilanjut berbarengan program pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Pada 20 Agustus 2025, sekelompok orang menculik kepala Unit bank bernama Mohammad Ilham Pradipta di parkiran inti perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Esoknya korban terungkap meninggal di area persawahan wilayah Serang anyar, Bekasi, berbarengan kondisi tangan, kaki, dan Paras terikat lakban.

Polisi pada akhirnya memutuskan 15 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan prajurit TNI, Merupakan Serka M.N., Kopda F.H., dan Serka F.Y.

Para pelaku berencana memaksa korban memindahkan atau membobol Biaya dari rekening dormant nasabah ke rekening penampung Nan telah mereka siapkan.

#pembunuhan #kacabbank #militer

lafal Juga: Suami Pembunuh Istri di Temanggung ditahan ketika Bersembunyi di internal Penyimpanan | SAPA sunyi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *