Ngawur Ririn Bantah Priyo soal Mengarang 4 Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Indramayu, ujar Rekannya Ditekan Polisi


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Terdakwa Ririn Rifanto menolak keras kesaksian rekannya, Priyo baik Setiawan, bagian dalam sidang kasus pembunuhan Esa keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/5/2026).

bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu itu, Priyo sebelum itu mengaku bahwa empat identitas Nan sempat dikatakan sebagai pelaku pembunuhan, Merupakan terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko, hanyalah tokoh fiktif.

Priyo menyebut seluruh kisah tersebut merupakan karangan Ririn Rifanto Nan dibuat lumayan berlimpah orang masa sebelum sidang pertama, ketika keduanya berada di bagian dalam sel tahanan.

Namun, di hadapan majelis hakim, Ririn langsung menolak pengakuan tersebut.

“Kesaksian Priyo Tak akurat,” ucapan Ririn di ruang sidang.

lafal juga: Sidang Pembunuhan Esa Keluarga Indramayu, Terdakwa Priyo bongkar identitas 4 Pelaku Lain Hanya Karangan

Ririn ujar Priyo Ditekan

Kuasa legalitas terdakwa, Toni RM, mengemukakan bahwa sebelum sidang dimulai, Ririn sempat mengemukakan kepadanya bahwa Priyo terlihat berada di bawah tekanan.

Menurut Toni, Ririn mengaku Priyo lumayan berlimpah orang kali didatangi keluarga dan seorang Personil polisi sebelum persidangan terjadi.

“Ririn bilang Priyo Tiba tujuh kali didatangi. Setelah tamunya kembali, Priyo kisah Beliau dijanjikan hukuman Esa tahun,” ujar Toni.

Toni mengaku Tak heran Kalau bagian dalam persidangan kali ini Priyo mendadak mencabut kuasa legalitas darinya.

“gua Tak heran dikarenakan Beliau seperti tertekan dan ketakutan. Wajahnya tadi juga terlihat,” ucapan Toni.

Priyo Akui Didatangi Polisi

Priyo menyetujui adanya kunjungan dari Abang kandung dan seorang tetangganya Nan merupakan Personil polisi bernama Angga.

Namun, Priyo menegaskan kedatangan mereka bukan bentuk ancaman, melainkan Petuah agar dirinya Berbicara jujur di persidangan.

“Betul didatangi Abang kandung dan tetangga gua Nan Personil polisi. gua disuruh menyetujui semuanya,” ujar Priyo.

lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Berontak di Sidang: gua Bukan Pelaku

Priyo juga menyetujui diminta mencabut kuasa legalitas dari Toni RM.

Kasus Pembunuhan Esa Keluarga

Kasus pembunuhan Esa keluarga ini terjadi di Griya korban di jalur Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) sunyi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *