Ngawur Keluarga soroti Esa terdakwa pembunuhan kacab bank tak ditahan


Jakarta (ANTARA) – Keluarga kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) mengkritisi adanya keliru Esa terdakwa Nan Tak ditahan bagian dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP.

“Kami menanyakan kepada Oditur. Dan memang sejauh ini Nan kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga Nan Saya kira juga berperan keliru Esa hal Nan kemudian diputuskan ciptakan diringankan,” ungkapan Abang MIP Merupakan Taufan di Jakarta, Senin.

Usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, keluarga mengukur seluruh pihak Nan terlibat tetap Mempunyai tanggung tanggapi bagian dalam rangkaian peristiwa Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.

Taufan mengukur, bagian dalam kasus Mortalitas adiknya menunjukkan adanya tahapan Nan menyusuri Tak lekas sehingga Semestinya terdapat kesempatan ciptakan mencegah tragedi tersebut.

“Kalau menyaksikan perencanaan itu, Eksis Masa ciptakan kemudian menyelamatkan, merenung ulang berkali-kali,” ujar Taufan.

Beliau bahkan mengkritisi keputusan para pelaku Nan dikatakan Tak membawa korban ke Griya sakit, padahal menurutnya terdapat Masa Nan sangat memutuskan ciptakan menyelamatkan nyawa korban.

“Kenapa almarhum itu Tak disalurkan ke Griya sakit. Lima menit itu golden durasi,” ungkapan Taufan.

Taufan mengukur perkara tersebut berperan makin serius dikarenakan menyertakan oknum aparat dari institusi republik. Menurutnya, masyarakat Mempunyai Asa Akbar terhadap integritas aparat Nan dibiayai dari Duit warga.

“Apalagi menyertakan oknum TNI Nan Saya memikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius,” ujar Taufan.

Keluarga korban pun mengaku belum puas terhadap tuntutan Nan diajukan Oditur Militer bagian dalam persidangan. Mereka semoga majelis hakim nantinya mendapatkan memberikan putusan Nan memenuhi Selera keadilan.

Beliau berjanji keluarga Seiring kuasa legalitas akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan penutup dijatuhkan. Menurutnya, kasus tersebut harus berperan pembelajaran agar tindak kejahatan serupa Tak kembali terwujud.

Adapun bagian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani.

Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani. lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa Esa dan dua juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *