Ngawur keluaran Psikologi Forensik Badut Pembunuh Bunda Mertua di Mojokerto




Mojokerto

Satuan (43) Nan tega membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya diinvestigasi oleh Pakar psikologi forensik. Hasilnya, badut Usul Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto ini melaksanakan kekejaman tersebut dikarenakan pada fase puncak emosi dan kelelahan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menerangkan, Satuan telah menjalani pemeriksaan oleh Pakar psikologi forensik. Menurut Pakar, tersangka melukai istrinya, Sri Wahyuni (35), Lampau membunuh Bunda mertuanya, Siti Arofah (53) secara spontan.

“Kami telah periksakan tersangka S (Satuan) ke Pakar psikologi forensik berbarengan keluaran bahwa perbuatan tersangka S dikerjakan secara spontan, sadar dan Tak bagian dalam pengaruh alkohol maupun Penawar-obatan,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, jalur Gajah Mada, Mojosari, Selasa (19/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar psikologi forensik, terus Aldhino, juga menggoda kesimpulan kalau Satuan bagian dalam kondisi waras atau Tak merasakan kendala jiwa. Sehingga bapak 3 anak ini dianggap Bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas apa kondisi kejiwaan Nan menyebabkan Satuan Tiba tega membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya? “Perbuatan tersangka S merupakan sebagai puncak emosi dan kelelahan atas akumulasi permasalahan Nan terjadi bagian dalam keluarga Nan bersangkutan,” tandasnya.

lebih sebelumnya, Satuan menganiaya istrinya di Griya kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) Sekeliling pukul 08.00 WIB. Ia redup mata dikarenakan istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai cowok idaman lain.

Di center langkah kekerasan tersebut, Bunda kandung istrinya, Siti Arofah (53) mendadak memasuki lewat gerbang belakang Griya kontrakan. Sehingga Satuan panik dikarenakan perbuatannya kepergok Bunda mertuanya. Sontak saja ia memungut pisau dapur hasilkan membungkam Siti.

Ia menusuk perut korban 3 kali, Lampau menggorok leher korban 2 kali. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di bagian dalam Griya kontrakan. Berdasarkan keluaran autopsi, Siti tewas dikarenakan luka gorok di lehernya.

lagian Yuni Nan pingsan, dikunci oleh Satuan di bagian dalam dapur kontrakan. Bunda dua anak ini menderita luka lebam-lebam di Paras setelah dibentur-benturkan ke Tembok oleh Satuan. Ia diizinkan kembali dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo hasilkan rawat jalur pada Jumat (8/5).

Satuan sempat kabur setelah melaksanakan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto tercapai meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya Sekeliling pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu Personil Polsek Asemrowo.

dikarenakan perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat berbarengan Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *