Solo –
cowok Temanggung Nan membunuh istrinya berdua sadis tercapai dibekuk polisi turun dari 10 jam setelah beraksi. Sejumlah bukti soal penangkapan dan motif pelaku terkuak.
Peristiwa pembunuhan Nan menewaskan Wanita berinisial DR (30) itu melangkah di Griya orang Uzur korban di Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada Pekan (17/5) Sekeliling pukul 12.30 WIB. Pelaku membacok korban kemudian kabur.
Pelaku diamankan
Pelaku berinisial K (30) itu tercapai dibekuk Reskrim Polres Temanggung ketika hendak kabur ke Wonosobo. ketika penangkapan, senjata berupa sabit Nan digunakan membunuh istrinya telah dibuang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung Beralih mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah Tak Tiba 10 jam, (kemarin) sunyi pelaku telah meraih ditangani. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” ungkapan Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan di lobi Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).
“Pelaku ditangani di wilayah Kledung, bersembunyi di Sekeliling gazebo, Kledung. turun extra jam 21.30 WIB,” sambungnya.
Hendak Bunuh Diri
Zamrul memaparkan, pelaku ternyata sempat akan menghentikan hidupnya berdua melompat dari jembatan. Namun langkah itu meraih digagalkan
“Kita meraih keterangan juga, pelaku infonya mau bunuh diri, mau loncat, Hanya meraih digagalkan. Mungkin kalau kita terlambat terbatas, mungkin pelaku panik, telah stres mungkin, mau lorong pintas menghentikan hidupnya. Bersembunyi di sana mungkin dikarenakan orang Tetap padat, menanti Sunyi. Tapi meraih ditangani oleh petugas,” sambungnya.
Ajakan Rujuk Pelaku Ditolak
Motif langkah sadis itu ternyata dikarenakan korban menolak ajakan rujuk dari pelaku. Keduanya meski Tetap berstatus suami istri, namun telah tidak berdua ranjang dua tahun.
Zamrul memaparkan, dari keterangan sejumlah saksi, Interaksi Griya tangga pelaku dan korban itu telah Tak harmonis.
“Motif Fana, ini mutakhir dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang Interaksi Griya tangga antara pelaku berdua korban telah Tak harmonis, termasuk bagian dalam hal pengasuhan anak,” ujar Zamrul.
“Jadi korban berdua pelaku belum Eksis perjanjian terkait anak. Pelaku lebih masa lalu telah meraih anak dari Griya korban, diajak ke rumahnya (Parakan). Kemudian mungkin Tak Eksis perjanjian antara lumayan berlimpah hal, pada akhirnya pelaku membawa (sabit) ke Loka korban,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengimbuhkan, korban Tak mau diajak pelaku hasilkan kembali Hayati Seiring.
“Keterangan dari saksi dan tersangka seorang diri, korban Tak mau (Hayati serumah) lagi, Tak mau Seiring lagi. Sehingga pelaku melonjak hitam dan melaksanakan penganiayaan Nan menyebabkan meninggal Bumi,” ungkapan Komang.
“Betul (telah tidak berdua ranjang 2 tahun). Ini telah tidak berdua ranjang, sehingga ketika tampak hasilkan meraih anaknya dan tampak lagi hasilkan (membujuk berumah tangga kembali), Nan Tak diperoleh oleh korban seorang diri,” tambahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat berdua pasal berlapis. Meliputi Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (KDRT), penganiayaan terhadap istri hingga meninggal, dan pembunuhan berencana. Pelaku terungkap telah membawa sabit Nan digunakannya beraksi.
“Eksis tiga pasal. Nan pertama Eksis pasal 44 Bagian 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 mengenai kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT). hasilkan ancamannya pidana penjara paling lamban 15 tahun dan denda Rp 45 juta,” Jernih Komang.
“Nan kedua pasal 458 Bagian 2 mengenai KUHP setiap orang Nan merampas nyawa orang lain Nan dijalankan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Nah Nan terakhir Ialah pasal 459 KUHP, setiap orang Nan berdua program terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam berdua pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun. Ini Nan terakhir perencanaan,” pungkasnya.
(alg/apl)