Ngawur Hilangnya Pasal Pembunuhan Berencana internal Tuntutan Pembunuh Kacab Bank BUMN


JAKARTA, KOMPAS.com – Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026), berperan penentu kasus Mortalitas Kepala Unit (kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap tiga Personil TNI Nan berperan terdakwa internal perkara tersebut, berdua hukuman Nan berbeda-beda, mulai dari empat tahun hingga 12 tahun penjara.

Tiga terdakwa internal kasus ini ialah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Namun, ketiganya dianggap Tak terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana tercantum internal dakwaan primer.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani,” tutur Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

Oditur meyakini Nasir terlibat internal pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Wasinton.

Tak hanya itu, Nasir juga didakwa menyembunyikan jasad korban ciptakan menutupi kematiannya.

Fana itu, Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer.

Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya internal kasus Mortalitas Ilham.

Berbeda berdua dua terdakwa lainnya, Frengky Tak dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, Kalau berujung Wafat Nan dikerjakan secara Seiring-Baju, sebagaimana diatur dan diancam pidana internal Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” Jernih Wasinton.

lafal juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer

Dianggap bukan pembunuhan berencana

Di kembali tuntutan Nan dibacakan internal sidang, Oditur Militer juga menerangkan alasan tiga terdakwa Tak dijerat berdua pasal pembunuhan berencana.

“Dakwaannya itu kan Eksis lumayan berlimpah orang pasal. Berdasarkan bukti aturan mana Nan terbukti. Ya kan dakwaannya kan Esa primer, subsider, kelebihan subsider,” tutur Wasinton.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *