Ngawur Hal Nan Meringankan Tuntutan Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN


JAKARTA, KOMPAS.com – Oditur Militer II-07 Jakarta menyingkap sejumlah hal Nan meringankan tuntutan terhadap tiga terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Tiga terdakwa tersebut, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Menurut Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, tidak presisi Esa hal Nan meringankan Ialah para terdakwa pernah menjalankan tugas operasi militer.

lafal juga: 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut Dipecat dari Militer

“Para Terdakwa telah pernah tugas operasi, Merupakan Nasir, empat kali tugas operasi di Papua, Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Frengky empat kali tugas operasi di Papua,” kata Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, hal lain Nan meringankan ketiga terdakwa Ialah sikap menyesali perbuatan mereka bagian dalam kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta.

“Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus berdua surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas sebutan Serka Frangky Yaru,” tutur Wasinton Marpaung.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

sebelum itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga Personil TNI Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berdua hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

“Terdakwa Esa serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun ditekan ketika tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Nasir juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

lafal juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Mortalitas Kacab Bank BUMN

Oditur meyakini Nasir terlibat bagian dalam pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.

“Kedua, menyembunyikan mayat berdua maksud menyembunyikan kematiannya Nan dijalankan secara Seiring-Baju atau sendirian-sendirian,” terlanjur Marpaung.

Ancaman pidananya terdapat bagian dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

lafal juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Mortalitas Kacab Bank BUMN

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya bagian dalam kasus tersebut.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, ditekan ketika tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” tutur Marpaung.

lafal juga: Mortalitas Tak Wajar Kacab Bank BUMN, Eksis Tanda Kekerasan di Nyaris Seluruh Tubuh

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya bagian dalam kasus Mortalitas Ilham, tetapi Tak dipecat dari sebagai Personil TNI.

“Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang, Kalau berujung Wafat Nan dijalankan secara Seiring-Baju, sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 333 Bagian (3) KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Marapung.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *