JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai dituntut 4-12 tahun penjara, tiga prajurit Komando Laskar Spesifik (Kopassus) terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Tiga terdakwa Nan merupakan Personil TNI bagian dalam kasus tersebut Ialah Serka Mochammad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3).
program para terdakwa ciptakan mengajukan pleidoi diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur.
“Kami akan mengajukan pleidoi, Nan Mulia,” ucapan Nugroho bagian dalam sidang tuntutan Nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026) petang, diawasi dari Breaking News KompasTV.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempersilakan para terdakwa berkoordinasi berdua tim penasihat hukumnya terkait skor-skor Nan Mau disampaikan bagian dalam pembelaannya.
lafal Juga: Hal Memberatkan-Meringankan Tuntutan 3 Prajurit Kopassus pada Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Fredy berbisik para terdakwa Mempunyai hak ciptakan mendapatkan berkomunikasi berdua penasihat legalitas.
lalu, Hakim Ketua Fredy menyebut sidang lalu berdua program pembacaan pleidoi atau pembelaan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026 mendatang.
“masa Kamis kita gelar lagi sidang ciptakan pembacaan pleidoi dari PH (penasihat legalitas) ataupun dari masing-masing para terdakwa juga boleh mengajukan tertulis maupun lisan,” katanya.
bagian dalam sidang tersebut, lebih sebelumnya Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menguraikan tuntutan ciptakan tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan kacab bank.
Marpaung menyebut Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas, kemudian Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.
lafal Juga: Istri Kacab Bank Tolak Maafkan Pembunuh lelakinya: Jangan Paksa Saya, Ini Menyakitkan Seumur Hayati
bagian dalam pemberitaan lebih sebelumnya, Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) diperkirakan berperan korban penculikan di keliru Esa inti perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazahnya kemudian terungkap di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang mutakhir, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sekeliling pukul 05.30 WIB pada 21 Agustus 2025.