Ngawur Badut Pembunuh Bunda Mertua di Mojokerto ditelusuri Psikolog Forensik




Mojokerto

Satuan (43), badut di Mojokerto Nan tega membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya ditelusuri Pakar psikologi forensik. Hasilnya, badut Usul Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto ini melaksanakan kekejaman itu dikarenakan pada fase puncak emosi dan kelelahan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan memaparkan Satuan telah menjalani pemeriksaan oleh Pakar psikologi forensik. Menurut Pakar, tersangka melukai istrinya, Sri Wahyuni (35), Lampau membunuh Bunda mertuanya, Siti Arofah (53) secara spontan.

“Kami telah periksakan tersangka S (Satuan) ke Pakar psikologi forensik berdua output bahwa perbuatan tersangka S dikerjakan secara spontan, sadar, dan Tak internal pengaruh alkohol maupun Penawar-obatan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, lorong Gajah Mada, Mojosari, Selasa (19/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar psikologi forensik, ungkapan Aldhino, juga memikat kesimpulan kalau Satuan internal kondisi waras atau Tak merasakan hambatan jiwa. Sehingga bapak 3 anak ini dianggap Bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas apa kondisi kejiwaan Nan menimbulkan Satuan Tiba tega membunuh Bunda mertua dan melukai istrinya?

“Perbuatan tersangka S merupakan puncak emosi dan kelelahan atas akumulasi permasalahan Nan terwujud internal keluarga Nan bersangkutan,” tandasnya.

lebih masa lalu, Satuan menganiaya istrinya di Griya kontrakan Dusun Sumbertempur, RT 2, RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5) pukul 08.00 WIB. Ia suram mata dikarenakan istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai cowok idaman lain.

Di center langkah kekerasan itu, Bunda kandung istrinya, Siti Arofah (53) mendadak melangkah masuk lewat realisasi masuk belakang Griya kontrakan. Sehingga Satuan panik dikarenakan perbuatannya kepergok Bunda mertuanya. Sontak saja ia memungut pisau dapur hasilkan membungkam Siti.

Ia menusuk perut korban 3 kali, Lampau menggorok leher korban 2 kali. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di internal Griya kontrakan. Berdasarkan output autopsi, Siti tewas dikarenakan luka gorok di lehernya.

lagian Yuni Nan pingsan, dikunci oleh Satuan di internal dapur kontrakan. Bunda dua anak ini menderita luka lebam-lebam di Paras setelah dibentur-benturkan ke Tembok oleh Satuan. Ia diizinkan kembali dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo hasilkan rawat lorong pada Jumat (8/5).

Satuan sempat kabur usai melaksanakan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto hasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya Sekeliling pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu Personil Polsek Asemrowo.

dikarenakan perbuatannya, Satuan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak ini dijerat berdua Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.

(auh/dpe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *