Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus Nan berperan terdakwa pembunuhan kepala Unit (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban pilu berdua tuntutan itu.
“gua mewakili keluarga korban, Nan pertama terhadap tuntutan masa ini kami menyesalkan dan pilu sebenarnya, dikarenakan sejujurnya keluarga korban semoga para terdakwa, para pelaku meraih dihukum semaksimal mungkin,” ungkapan pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban mengaku pilu para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan. Menurut Edwin, para pelaku harusnya dihukum maksimal berdua pasal pembunuhan berencana.
“Nah, penerapan aturan maksimal Nan kami harapkan Ialah berdua pasal-pasal terkait berdua pembunuhan berencana,” katanya.
Edwin berbisik pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham Ialah pembunuhan berencana. Sehingga, ungkapan Beliau, pelaku meraih dijerat berdua pidana Wafat atau seumur Hayati, atau penjara maksimal 20 tahuni.
“dikarenakan itu Tak dilaksanakan dan Tak dijalankan, maka sebagaimana bukti persidangan tadi Nan telah kita jalani Seiring, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, ciptakan terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.
Tuntutan 3 prajurit TNI pembunuh Kacab Bank
lebih masa lalu, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Kacab sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menegaskan terdakwa bersalah mengerjakan tindak pidana barang siapa berdua sengaja merampas nyawa orang lain Nan dijalankan secara Seiring-Baju,” ungkapan oditur militer ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Para terdakwa Ialah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
ciptakan terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.
“Pidana pelengkap dipecat dari dinas militer,” ungkapan oditur militer.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, extra subsider Pasal 351 Bagian (3) KUHP, atau Pasal 333 Bagian (3) KUHP.
lafal selengkapnya di sini…
(tim/wis)
Add
as a preferred
sumber on Google
[Gambas:Video CNN]